Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

TEMPO.CO, Jakarta – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengutarakan pendapat dissenting atau dikenal dengan istilah berbeda pendapat. Dalam sengketa Pilpres 2024, mantan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud, MD menjadi calon. Persoalan yang menimbulkan kontroversi adalah permohonan pemungutan suara ulang atau PSU. di banyak wilayah

Saldi, Enny, dan Arief berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya – Suhartoyo, Arsul Sani, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur – yang menolak seluruh dalil para pemohon.

Berikut rangkuman Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang saling bertentangan soal PSU:

1.Yod Isara

Saldi mengatakan dalam sidang kemarin, dalil-dalil para pemohon terkait bantuan sosial atau bansos adalah sah secara hukum. Selain itu, dia menilai perselisihan mengenai mobilisasi pejabat pemerintah atau penyelenggara negara mempunyai kewenangan hukum.

Oleh karena itu, untuk menjaga pemilu yang jujur ​​dan adil. Mahkamah harus memerintahkan pembatalan pemilu di banyak daerah seperti yang disebutkan dalam uji hukum di atas, kata Saldi di gedung MK. Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024

Dalam pertimbangan sebelumnya, Saldi mengaku telah membaca keterangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bavaslu. dan fakta-fakta persidangan dengan memperhatikan bukti-bukti semua pihak

Karena itu, ia menemui kendala pada objektivitas kinerja atau performance. Kepala daerah dan penempatan kepala desa di banyak provinsi antara lain Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat. dan Sulawesi Selatan

2.Arif Hidayat

Arif mengatakan, setelah mempertimbangkan fakta dan hukum, terdapat pelanggaran Pilpres 2024 yang bersifat struktural, sistematis, dan berskala besar. Hal ini melibatkan campur tangan kekuasaan presiden terhadap infrastruktur politik yang mendasarinya untuk memenangkan beberapa pasangan kandidat.

Ia menilai hal itu melanggar UUD dan asas keadilan pemilu yang jujur, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengembalikan prinsip keadilan pemilu pada posisi semula. (restorative justice) melalui pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang diyakini telah terjadi pelanggaran struktural, sistematis, dan masif,” kata Arif dalam sidang. Gedung Mahkamah Konstitusi kemarin

Menurut Arief, wilayah yang terjadi pelanggaran struktural, sistematis, dan masif antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Arif mengatakan, pemungutan suara baru di enam provinsi tersebut masih akan diikuti oleh tiga pasangan calon: Anies-Muhaymin, Prabowo-Gibran. dan Ganjar-Mahfud Oleh karena itu, hakim konstitusi ini menilai permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau Gibran saja tidak tepat.

3. Annie Nurbaningsih

Begitu pula Saldi dan Arif. Enni mengatakan dalil-dalil para pemohon mempunyai keabsahan hukum. Jadi, Anda perlu menginstal PSU.

Karena diyakini para pejabat tidak memihak dan berperan dalam memberikan bantuan sosial di berbagai bidang yang disebutkan di atas agar pemilu dapat berlangsung jujur ​​dan adil sesuai UUD 1945, maka Mahkamah menegaskan harus memutuskan pemungutan suara baru-baru ini. menyerukan banyak masalah di atas,” kata Enni di pengadilan.

Dalam dissenting opinion, Ennie kembali menegaskan dalil pemohon terkait tidak netralnya kinerja. Kepala Daerah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara

Enni mengatakan Bawaslu sudah mengkaji sejumlah laporan di empat provinsi tersebut, namun ia menegaskan kinerja lembaga tersebut masih di bawah terbaik.

Pilihan Redaksi: Perbedaan pendapat ketiga hakim MK diapresiasi Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP.

Mahkamah Konstitusi akan menangani ratusan perkara sengketa pada Pemilu Legislatif 2024 Baca versi selengkapnya.

Komisi II DPR sudah mengusulkan perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal semester 2019. Baca selengkapnya.

Sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus Partai Kekuatan Rakyat. Baca selengkapnya

Pakar hukum Universitas Andalas Unand memberikan jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi dan dissenting opinion. Baca selengkapnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap tiga hakim MK dengan opsi menyatakan perbedaan pendapat bersifat final dan mengikat aturan konstitusi. Apa artinya ini? Baca selengkapnya

Akankah hak pengusutan kecurangan pemilu 2024 terungkap? Berikut pernyataan tokoh dan partai kunci. bersemangat untuk mendukung Baca lebih lanjut

Perbedaan pandangan ketiga hakim MK ini disambut baik oleh banyak pihak, mulai dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

MKMK akan menggelar sidang putusan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Berikut profil Guntur Hamzah.

MKMK akan gelar sidang pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Baca selengkapnya.

Mahkamah Konstitusi mencatat banyak kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *