Polda Aceh Tahan Pengelola Tambang Ilegal Plus Satu Unit Eskavator di Pidie

TEMPO.CO, JAKARTA – Tim Unit IV Ditreskrimsus Bolta Aceh Ditreskrimsus Bolta Aceh yang dipimpin AKP Mate Putra Yudhisthira mengamankan alat berat ekskavator tipe C yang digali di kawasan penambangan liar di Desa Grong-Grung. – Kecamatan Krong, PT Regency, Senin 24 Juni 2024.

Oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan adanya operasi penambangan liar C dan menyita unit penambangan alat berat dari cadangan.

Benar, kami menemukan adanya penambangan senjata berat sejenis di lokasi tambang Galian Ilegal C di PT, kata Muliyadi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Moliyadi menjelaskan, tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa aktivitas penambangan liar di Galian C sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, ternyata tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari otoritas yang berwenang. Petugas melihat rombongan alat berat beroperasi di lokasi sehingga langsung terkonfirmasi. Muliyadi menambahkan, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan, selain menghentikan operasi penambangan dan menyita alat berat serta pengelolanya.

“Selain barang bukti di bagian penambangan dan surat keterangan, kami juga telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengelola tambang, baik barang bukti maupun pengelolanya telah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya. . . dia berkata.

Muliyadi meminta masyarakat mendukung dan membantu polisi dalam menangani dan menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan liar.

“Bantu kami menyelamatkan lingkungan dengan menghentikan penambangan ilegal. “Penambangan tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan wilayah,” kata Muliyadi.

Pilihan Redaksi: Polda Aceh Siap Usut Aset Pekerja Narkoba: Lanjutkan TPPU

Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkoba sabu Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti 180 kilogram. Baca selengkapnya

Mahasiswa UGM melakukan penelitian mengenai pemilu hijau untuk melihat dampak wacana tersebut terhadap perilaku memilih di masyarakat perkotaan. Baca selengkapnya

Dishub Polda Aceh melakukan tes urine terhadap 86 pengemudi angkutan umum. Hasilnya, 5 orang dinyatakan positif amfetamin. Baca selengkapnya

Valerina Daniel menulis Buku Panduan Strategi Komunikasi Kampanye RESIK: Hentikan Polusi Plastik di Indonesia. Baca selengkapnya

Calon pelajar asal Kabupaten Aceh Barat mengenakan sepatu sobek atau sobek saat mengikuti Ujian Registrasi Polisi Nasional Polda Aceh Tahun 2024. Baca selengkapnya

Perjudian internet tidak hanya memengaruhi keuangan seseorang tetapi juga kesejahteraan emosional dan sosialnya. Inilah empat hal utama. Baca selengkapnya

Selain upaya preventif, Kapolda Aceh meminta timnya menelusuri aset pelaku kejahatan narkoba. Polda Aceh siap melanjutkan penerapan TPPU. Baca selengkapnya

BPJS kesehatan akan dijadikan syarat pembuatan SIM. Sidang digelar mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Polisi setempat mana yang akan menyelidikinya? Baca selengkapnya

Polda Aceh mengungkap 31 kilogram sabu dikirimkan ke jaringan narkoba internasional dari Thailand. Selain itu, lindungi 370 kg ganja kering di dua tempat. Baca selengkapnya

Warga Desa Sambar Sari, Kudai, Kalimantan Timur terancam eksplorasi pertambangan. Saat ini merupakan toko makanan dan penjual sayur mayur. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *