Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

TEMPO.CO, Jakarta – Usai kasus Vina kembali mencuat, Direktur Anti Kekerasan Provinsi Jawa Barat mengatakan Perdana Menteri Surawan mengatakan pihaknya masih mencari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Tiga DPO lainnya juga dicari, kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, Minggu, 12 Mei 2024.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Jenderal Kriminal (Dittipidum) Bareskrim Polri, juga mengatakan akan mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar dalam menangkap tiga buronan pembunuh Vina. Kami mengirimkan tim untuk mendukung Polda Jabar, kata Djuhandani di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024, dikutip Antara.

Polda Jabar pun mengimbau ketiga tersangka yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut segera menyerahkan diri. Polisi juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menyembunyikan ketiga pria tersebut dapat dituntut.

Apa itu DPO dan apa aturan pengambilan keputusannya?

Dalam kasus pidana, banyak tersangka yang tidak menanggapi panggilan polisi atau melarikan diri dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Ada banyak alasan seseorang dapat diangkat menjadi DPO, antara lain karena pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah cukup, serta penyidik ​​yakin dapat mengidentifikasi seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.

Penyidik ​​akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan, dan apabila yang bersangkutan belum ditangkap, maka penyidik ​​akan memproses keputusan DPO tersebut.

Berdasarkan laporan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Penyidikan Kriminal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan DPO. Sementara itu, syaratnya adalah sebagai berikut:

Penyelidikan resmi: Laporan polisi; Proses penelitian; Perintah untuk menghadirkan tersangka; Dukungan penggeledahan terhadap rumah tersangka/mencurigakan dan/atau lokasi lain yang berkaitan dengan tersangka; Kondisi tertentu.

Persyaratan aplikasi: Laporan kemajuan penanganan kasus; laporan hasil judul perkara;

Mekanisme Pengaturan DPO

Pertama, benar bahwa orang yang dicari itu memang benar-benar diyakini terlibat suatu tindak pidana sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, dan beresiko didakwa pidana terhadapnya setelah perkara itu ditetapkan dalam proses gelar . Kami sedang menyelidiki masalah ini.

Kemudian tersangka yang melakukan tindak pidana dipanggil dan dipaksa melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak ditemukan.

Sedangkan yang berwenang menandatangani dan menandatangani DPO adalah penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu dan/atau penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu yang dikenal Kasatker sebagai penyidik.

Apabila DPO telah diterbitkan, maka penyidik ​​harus melakukan tindakan antara lain: mengumumkan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya dan mengirimkannya ke departemen lain di Polri, serta mengirimkan informasi tersebut ke tempat-tempat untuk diumumkan. .

DPO harus memiliki dan menguraikan berbagai informasi seperti:

A) Identitas lengkap Polri pemberi DPO;

B) Nomor telepon Penyidik ​​yang dapat dihubungi;

C) nomor dan tanggal laporan polisi;

D) Nama pelapor;

E) Uraian singkat mengenai kejadian tersebut;

F) Pelanggaran KUHP;

G) Ciri-ciri atau identitas tersangka yang diinginkan. Informasi ini ada di dalam foto, yang berisi semua ciri-ciri penting orang yang Anda inginkan: nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, kulit, jenis kelamin, negara, rambut, hidung, jari, dan sebagainya.

Apabila ada petugas polisi lain yang menangkap tersangka, ia dapat segera menghubungi penyidik ​​yang menangani perkara tersebut untuk memberitahukan bahwa mereka akan melepaskan atau menjemputnya, disertai berita acara resmi bahwa tersangka telah dibebaskan atau ditangkap.

Apabila tersangka ditangkap berdasarkan DPO dan atau menyerahkan diri, maka akan segera dilakukan penyidikan dan penyidik ​​akan segera menerbitkan surat mengenai pencabutan DPO tersebut.

MICHELLE GABRIELA | RIZKI DEWI AYU | HADIAH DARI YANG MAHA ESA

Pilihan Redaksi: Polda Jabar Berinteraksi Rilis Informasi 3 Buronan Terduga Pembunuhan Vina. Di bawah ini Data Tentang Pegi, Andi Dan Dani

Pengacara Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah diduga diikuti polisi dari Densus 88 atau Pasukan Khusus Anti Teror. Apa faktanya? Baca selengkapnya

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan pengacara Saka Tatal dan terdakwa pembunuhan Vina Cirebon pada 20 Januari 2017. Simak selengkapnya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan orasi politiknya di hari pertama Rakernas V PDIP menyebut nama mantan Kapolri ke-5, purnawirawan Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Siapa Jenderal Hoegeng? Baca selengkapnya

Peneliti ISESS Bambang Rukminto mengatakan, polisi harus mengusut kasus pembunuhan Vina secara ilmiah agar hasilnya masuk akal dan akurat. Baca selengkapnya

Seorang pemuda asal Bekasi mengaku berada di dekat lokasi kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Bukti bukanlah suatu kebetulan. Baca selengkapnya.

PP Muhammadiyah membentuk tim khusus untuk mendalami pengaduan Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Vina. Baca selengkapnya

Densus 88 Polri Anti Terorisme diduga mengikuti Jaksa Agung Jampidsus. Jadi apa misinya? Baca selengkapnya

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik. Berikut keterangan para saksi. Baca selengkapnya

Aep mengatakan Pegi tidak ada di lokasi kejadian saat penangkapan pertama kasus Vina Cirebon terjadi. Baca selengkapnya

LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *