Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

TEMPO.CO, Semarang – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menghentikan penyidikan terhadap tiga warga Karimuncawa, Kabupaten Jepara. Tiga warga yang memprotes tambak udang dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.

“Penyidikan kami hentikan karena hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lain dalam kasus tersebut bukan merupakan perkara pidana,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu. , 25 Mei. 2024.

Tiga warga tersebut, menurut informasi, adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofiun. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Dalam kasus lain, Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding aktivis anti budidaya udang Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dilaporkan atas komentarnya di Facebook. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cepara memilih tindakan preventif selama 7 bulan terhadapnya.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang, putusan Pengadilan Negeri Cepara pun dibatalkan. “Mencabut putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 4 April 2024 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa,” bunyi petikan salinan putusan yang ditandatangani Ketua Hakim Suko Priyowidodo.

Dalam putusannya, hakim membebaskan Daniel dari tuntutan dan menilainya sebagai aktivis lingkungan hidup. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, lanjut putusan tersebut.

Hakim kemudian membebaskan Daniel dari penjara setelah membacakan hukuman. Ponsel Daniel yang tadi diambil sebagai barang bukti pun dikembalikan.

Daniel dikabarkan menggunakan UU ITE di Polres Jepara pada 8 Februari 2023. Dia dilaporkan menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pada 20 Juni 2023, Polres Jepara menetapkan Daniel sebagai tersangka. Kemudian, dia ditangkap pada 23 Januari 2024 saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pilihan Editor: Pembebasan Daniel Tangkilisan dipuji sebagai dorongan untuk mengakhiri kriminalisasi aktivis lingkungan hidup

LPS membayar tagihan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar dari nasabah BPR Artha Jepara milik 29.642 nasabah. Baca selengkapnya

Polisi akan mendalami Pemkab Tapanuli Utara dan pejabat ASN yang diduga menjadi pelaku video cabul. Baca selengkapnya

Aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkilisan baru saja dibebaskan dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Apa faktanya? Baca selengkapnya

Ketum PDIP Megawati menyoroti kiprah aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkilisa di Pulau Karimunjawa. Bagaimana Daniel menjadi penjahat? Baca selengkapnya

Organisasi masyarakat sipil mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk Dewan Media Sosial, yang menurut mereka tidak sesuai dengan konsep yang direkomendasikan Read.

Megavati mengaku khawatir dengan ditangkapnya aktivis lingkungan hidup Daniel Fritz. Minta dia untuk melepaskannya. Baca selengkapnya

Perang Obor menjadi keunikan tersendiri bagi masyarakat Jepara karena hanya dilaksanakan pada malam Pon, hari Selasa bulan Zulhijjah, dan hanya di satu tempat yaitu desa Tegal Sambi Jepara. Baca selengkapnya

Masyarakat Jepara mempunyai cara unik dalam mengungkapkan rasa syukur dan menolak bala dengan tradisi tarung obor yang diadakan setahun sekali, yang hanya dilakukan di Desa Tegal Sambi, Jepara. Baca selengkapnya

AJK menilai hal ini karena pihaknya memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR, termasuk pemegang saham pengendali, untuk melakukan upaya restrukturisasi. Baca selengkapnya

Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkilisa agar dibebaskan dari persidangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *