Polda Metro Jaya Dalami Kasus Ibu Cabuli Anaknya dengan Sindikat Penjualan Video Porno

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menyelidiki kaitan kasus seorang ibu yang menganiaya anaknya yang masih hidup di Tangsel dengan jaringan atau sindikat penjual pornografi anak. Seorang ibu berinisial R (22) melakukan perbuatan asusila bersama anaknya sendiri dan direkam atas permintaan pemilik Facebook Icha Shakila yang diiming-imingi uang Rp 15 juta.

Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus (Direscrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus anak yang dilakukan ibunya masih berkembang. Selain mencari pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menghasut Raihani untuk melakukan perbuatan asusila, Polda Metro juga mendalami kaitan kasus ini dengan pelaku kejahatan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk melihat dengan jelas apakah ada jaringan atau geng kriminal yang terlibat dalam kejahatan terkait penganiayaan anak atau penyebaran materi cabul atau pornografi di dunia maya, kata Ade saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.

Ade mengetahui bahwa semua yang terlibat dalam dugaan kejahatan tersebut adalah teman dekat. Kejahatan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara efektif.

Ia mengatakan, Polda Metro Jaya telah berupaya agar kasus kekerasan terhadap anak ini tidak terulang kembali. “Upaya mitigasi telah kami lakukan dengan menggandeng departemen dan instansi terkait, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Kabar R menganiaya anaknya, RE, 5 tahun, terungkap saat videonya viral di media sosial. R mengirimkan video mesum kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila. Ade Ari mengatakan, ada dua video yang menampilkan adegan persetubuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan R, perbuatan tak senonoh itu terekam pada pertengahan tahun 2023, R. “Situasinya tersangka ingin membagikan foto bugilnya,” kata Ade Ari.

Selain itu, kata Ade, akun Icha Shakila juga diminta mengirimkan video seks R dan suaminya. Karena suaminya tidak ada, R kemudian melakukan adegan seks bersama putranya.

Namun R mengaku tidak menerima uang sesuai janji pemilik akun Facebook tersebut. “Penyidik ​​tidak menemukan kebenaran atau bukti pembayaran,” ujarnya.

Atas kasus seorang ibu yang menganiaya anak di Tangsel, R dijerat pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UUD. Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dan bisnis dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pelecehan seksual dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang. Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Terkait Redaksi: KPK Sita Mantan Bupati Rita Vidyasari termasuk 91 unit mobil dan 30 jam tangan mewah.

Keduanya menuding para pedagang menggunakan stempel cair dan kuitansi dengan dalih menyembelih hewan kurban. BACA SELENGKAPNYA

Seorang pria yang secara sembrono menganiaya pria yang sedang buang air kecil telah dua kali dilaporkan ke polisi karena penyerangan. BACA SELENGKAPNYA

Operator mesin cetak palsu itu mendapat gaji bulanan Rp 1 juta. Dapatkan bonus Rp 100 juta jika bisnis berhasil dengan pelanggan. BACA SELENGKAPNYA

Partai Gerindra mencalonkan komedian Marshall Vidianto sebagai calon walikota pada Pilkada Tangsel 2024. BACA SELENGKAPNYA

Partai Gerindra memilih komedian Marshall Vidianto sebagai calon wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2024. Ini menjadi tonggak kariernya. BACA SELENGKAPNYA

Polda Metro Jaya turun tangan bersama Bank Indonesia untuk memeriksa contoh uang palsu di lembaga publik. BACA SELENGKAPNYA

Polisi menemukan mobil perwira TNI tempat penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Dikatakan digunakan untuk menghapus BI. BACA SELENGKAPNYA

Bermodal Rp 300 juta, M dan rekan-rekannya memborong banyak alat percetakan palsu senilai Rp 22 miliar.

Sementara itu, Kepala BRIN menegaskan, rencana relokasi koleksi barang antik Barus sedang berjalan. BACA SELENGKAPNYA

Polres Metro Depok telah menetapkan Fajar M. Saddam sebagai tersangka keponakannya di Desa Chilangkap, Kecamatan Tapos. BACA SELENGKAPNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *