Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

TEMPO.CO, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penistaan ​​agama melalui media sosial TikTok miliknya @galihloss3. Polisi mendakwa Galih dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Galih ditangkap paksa tim Divisi 2 Polda Metro Jaya Divisi IV Siber a Ditreskrimsus di Jalan Kampung Burangkeng, Bekas, Jawa Barat. Galih Loss ditangkap pada Senin malam tahun 2024. 22 April pukul 11:00 malam.

Galih diketahui mengunggah video memutarbalikkan peringatan umat Islam hingga menuai kontroversi. Sebagai pengendali atau pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video yang menyebarkan kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan agama yang dianut di Indonesia, kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa. pada tahun 2024 24 April

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro menahan Jaya Galih Loss untuk pemeriksaan lebih lanjut. Galih ditangkap di Polda Metro Jaya 2024 pada Selasa. 23 April pukul 21.00.

Penyidik ​​pun menyita harta milik Galih untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti berupa handphone merk Vico 1919, handphone Xr 64Gb, akun Tiktok bernama @galihloss3, email [email protected], SIM card dan microphone merk hollylandy.

Pilihan Editor: Perampok berulang berusia 18 tahun menghadapi hukuman 12 tahun penjara

AS untuk sementara waktu melarang warganya menggunakan TikTok. Baca selengkapnya

Perdana Menteri Kanada mengawasi aplikasi media sosial tersebut sambil menunggu undang-undang AS yang melarang TikTok. Baca selengkapnya

Tiktok, penjual tas bekas branded, dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya yang diduga melakukan penipuan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) pun mempertanyakan mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Purvakarta tersebut terkait kepemilikannya di perusahaan tersebut. Baca selengkapnya

Poengky mengatakan, Kompoln tengah menangani kasus dugaan seks anak tersebut, sehingga pelaku yang merupakan pegawai Pemkot bisa segera ditindak tegas. Baca selengkapnya

Polda Bali menolak mencopot Anandira Puspita sebagai tersangka pada sidang praperadilan awal. Baca selengkapnya

7 miliar dijelaskan oleh Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri mantan Kepala Bea dan Cukai Purvakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Baca selengkapnya

Ada kekhawatiran bahwa usulan revisi undang-undang keimigrasian yang diajukan DPR akan memberikan jalan keluar bagi proses hukum. Baca selengkapnya

Manajer Kantor Otoritas Bandara Kabupaten Merauke X Asep Kosasih diduga melakukan penistaan ​​​​agama karena mengambil Alquran

Video yang viral memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan langsung diperiksa tinggi badannya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *