Polemik Revisi UU TNI dan UU Polri, Berikut Pasal-pasal yang Disorot

TEMPO.CO, Jakarta – Pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU Angkatan Darat) DPR RI kembali muncul. Setidaknya ada empat hal yang akan dibahas dalam revisi tersebut, yakni status TNI, usia purna tugas atau purna tugas, status hubungan TNI dan Kementerian Pertahanan, serta persoalan anggaran TNI.

Anggota Komite I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, pembahasannya masih dalam tahap mendalam sehingga ada beberapa hal yang belum bisa disampaikan ke publik. Dia juga mengatakan belum jelas apakah amandemen tersebut sudah sampai ke Badan Legislatif atau langsung ke Komite I.

Hasanuddin di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024 mengatakan: “Apakah ke DPR atau langsung ke Komite I belum jelas. Kami sedang menyelidikinya. “

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perubahan UU TNI terkait perubahan usia pensiun dan usia dinas, sama seperti perubahan Jaksa. Undang-undang Umum yang akan selesai pada tahun 2021. Pasca perubahan di Kejaksaan Agung. UU Setelah UU Kejaksaan, ada permintaan perubahan UU Polri dan UU TNI agar memberikan pensiun yang seragam. Namun amandemen ini ditunda karena adanya pemilu 2024.

Dasco mengatakan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Sidang V: “Ada permintaan perubahan UU Polri dan UU TNI agar setara dengan UU Kejaksaan dalam hal pensiun dan pemberhentian.” Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin 20 Mei 2024.

Peneliti senior yang imparsial, Al Araf, mengkritisi perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kerja sumber daya manusia secara efektif di hari tua baik dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas.

“Kedepannya kita membutuhkan tenaga ahli sendiri. Di usia 60 tahun, apakah masih cukup kapasitas untuk menjadi anggota TNI atau Polri?” Menyikapi dua fungsi TNI, perluasan kekuasaan TNI, persoalan keadilan militer, kata Al Araf dalam pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024, Minggu, 19 Mei. 2024.

Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan peningkatan sumber daya manusia di TNI dan Polri jika tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf mengatakan, permasalahan serupa juga dialami TNI ketika UU TNI tahun 2004 memperpanjang masa pensiun tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Selain itu, salah satu ketentuan yang akan diubah dalam UU TNI diharapkan dapat memperluas peran TNI di sektor sipil, yaitu dengan mengubah susunan kata pada Pasal 3 ayat 1 dan 2. TNI berada di bawah Presiden” diubah menjadi “Aparat negara TNI di bidang pertahanan dan keamanan, di bawah Presiden”.

Berdasarkan rancangan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terlihat ada dua pasal yang berubah, yaitu Pasal 47 dan Pasal 53. Kedudukannya di kementerian atau lembaga ada di Pasal 47. Tambahan kalimat dalam Pasal 47 ayat (2), khususnya “kementerian dan lembaga yang memerlukan kapasitas dan keahlian personel militer aktif sesuai kebijakan Presiden” dapat membuka peluang bagi personel militer aktif untuk mengisi jabatan di seluruh kementerian atau lembaga.

Para ahli menyoroti aspek dilematis dalam RUU Polri

Pengamat Kepolisian dari Institute of Strategic and Security Studies (ISESS), Bambang Rukminto menegaskan kewenangan Polri untuk memantau dunia maya dan memblokir internet sebagaimana diatur dalam Revisi UU Polri.

Ia menilai hal ini merupakan permasalahan yang sulit karena meskipun polisi seharusnya mencegah kejahatan siber, namun polisi kesulitan mengikuti kemajuan teknologi siber. Selain itu, mereka juga terhambat oleh prosedur pidana yang sudah ketinggalan zaman dan tidak diperbarui.

Sebaliknya, jika polisi diberi kekuasaan yang besar, justru mempunyai kemampuan mematikan ekspresi masyarakat di dunia maya, kata Bambang. “Karena tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, pasti ada risiko penyalahgunaan kekuasaan.”

Sebelumnya, DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai rancangan undang-undang yang diusulkan DPR pada Rapat Paripurna ke-18 DPR. Sidang ke-5 DPR RI. Tahun Pelajaran 2023-2024 Selasa tanggal 28 Mei 2024.

Berdasarkan rancangan perubahan UU Kepolisian yang dilihat Tempo, penilaian kewenangan pengawasan siber diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b. Dalam Peraturan tersebut, “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian mempunyai tugas sebagai berikut: b. melaksanakan kegiatan dalam rangka pelatihan, pengawasan, dan perlindungan Dunia Maya”.

Pengawasan dunia maya juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Pada ayat tersebut, Kepolisian berwenang melakukan tindakan, mencegah atau menghentikan dan berupaya memperlambat akses dunia maya untuk kepentingan keamanan dalam negeri. Untuk menjalankan kewenangan tersebut, Polri dapat bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kominfo.

“Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Polri berhak: q. mengambil tindakan, mencegah atau menghentikan dan mencoba menunda akses ke Dunia Maya untuk kepentingan keamanan dalam negeri. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi dan/atau penyedia jasa telekomunikasi.”

MICHELLE GABRIELA | ANANDA RIDHO SULISTAYA | SULTAN ABDURRAHMAN | JOHN MAHARSO | RUMAH Adik | DONGORAN TENTARA HUSSEIN | AMELIA RAHIMA

Pilihan Redaksi: Tolak Ubah UU Polri, Koalisi Masyarakat: Ancam Kebebasan Berpendapat, Polisi Jadi Penyidik ​​Super

Khofifah Indar Parawansa menerima medali emas dari Kapolri dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78. Jawaban Gubernur Jawa Timur. Baca selengkapnya

Jenderal Pol Radén Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan Kapolri pertama pada tahun 1945-1959. Ia menolak penggabungan Polri dan TNI ke dalam ABRI. Baca selengkapnya

Hari ini memperingati 78 tahun berdirinya Bhayangkara, Kepolisian yang identitasnya terwakili dalam logonya. Di bawah ini adalah maknanya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 100 kasus dugaan korupsi yang akan ditindak pada tahun 2024 berdasarkan data per 31 Mei. Baca selengkapnya

Panglima TNI dan Jaksa Agung menyambut Bhayangkara di hari ulang tahunnya yang ke-78. Apa harapan mereka? Baca selengkapnya

Berdasarkan permintaan polisi, Departemen Imigrasi Umum memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Ari Dono Sukmanto, Kapolri terpendek. Dilayani mulai 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019, yaitu hanya 1 minggu 2 hari, Baca Selengkapnya

Kapolri sudah 25 kali berganti. Berikut daftar Kapolri I Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo hingga Jenderal Listyo Sigit. Baca selengkapnya

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Daerah menggelar aksi damai di kawasan bebas mobil, Jakarta pada Minggu, 30 Juni 2024. Aksi damai ini bertujuan untuk menggalang penolakan vokal terhadap RUU Polri. Baca selengkapnya

Di bawah ini adalah biografi Rudi Soedjarwo yang telah berkecimpung di dunia perfilman selama 25 tahun. Ia merupakan anak dari mantan Kapolri Anton Soedjarwo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *