Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

TEMPO.CO, Jambi – Polsek Tanjung Jabung Barat, Jambi melepaskan pria berinisial FH, korban perampokan, yang diduga membunuh pelaku perampokan berinisial E. Daly, Plt Kasubbag Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution mengatakan, pemeriksaan terhadap FH sudah selesai. Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tanjab Barat, kasus SP3 sudah ditahan, proses penyidikan dihentikan, kata Amin di Jambi, Rabu, 15 Mei 2024, dilansir Antara.

Setelah aksi perampokan terhenti, F.H langsung dibebaskan.

FH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat KUHP. 3, tentang penganiayaan yang berujung pada kematian. Namun berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan paksa.

Sejauh ini FH belum membuat laporan terkait kasus perampokan yang dialaminya pada Selasa 30 April 2024. Saat itu, FH dan adiknya diserang di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polda Jambi, Kompol Andri Ananta, FH bersama adiknya, LH, yang sedang mengendarai sepeda motor dihadang oleh dua orang diduga pencuri, yakni E dan H. Dua orang maling tersebut meminta uang. dari FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pemerkosa E dan X melakukan kekerasan terhadap F.H. dan L.H. D bahkan melukai F.H dengan senjata tajam. Telapak tangan kiri FH terluka saat mencoba memblok serangan E.

Dengan tangan kiri yang terluka, F.H menghempaskan diri ke arah pelaku E hingga terjatuh. Saat itu, F.H. mengambil sebilah pisau dari kendaraannya dan menusukkannya ke perut E.

Akibatnya E tewas, saat H hendak membalas, FH menancapkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H. Peristiwa itu menyebabkan FH dijerat pasal 351 KUHP. 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan enam puluh keterangan yaitu FH, LH dan H, serta bukti dan keterangan saksi dan ahli, polisi akhirnya menerapkan Pasal 49 KUHP untuk pembelaan diri yang dilakukan FH dalam aksi perampokan tersebut. Orang tua calon taruna STIP keberatan dengan keputusan Departemen Perhubungan yang tidak membuka penerimaan tahun ini

ICJR dan Revisi menilai, langkah Polda Jabar yang menetapkan Peggy sebagai tersangka merupakan peluang salah tangkap. Baca selengkapnya

Pancha Darmansia yang diduga membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

MA membacok tetangganya, MI, 30 tahun, di Jalan H. Jafar, RT. 11, RW. 02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selengkapnya

Adik tersangka Peggy Setiawan sempat diperiksa Polres Cirebon terkait keberadaan Peggy pada malam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016. Baca selengkapnya

Persatuan Pengacara Muslim Indonesia meminta pemerintah menarik film Vina Before 7 Days dari bioskop. Baca selengkapnya

Pengacara Peggy Setiawan, tersangka pembunuhan Vina, mengatakan kliennya belum mengganti nama. Robbie adalah nama adik laki-lakinya. Baca selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia dilaporkan mulai pulih setelah selamat dari upaya pembunuhan. Baca selengkapnya

Nasir mengaku skeptis dengan langkah Polda Jabar yang menangkap Peggy Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Baca selengkapnya

Narapidana kasus pembunuhan Vina dan Ekki, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap. Inilah kilas balik kasus salah penahanan Sengkon dan Karta yang fenomenal. Baca selengkapnya

Film thriller tidak hanya memacu adrenalin Anda, terutama yang berdasarkan kisah nyata yang mengerikan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *