Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas Per;ondungan Anak) menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkemeja biru yang videonya viral di media sosial. Kami sedih dan sangat prihatin dengan situasi ini, kata Ketua Komnas PA Lia Latifah saat dihubungi Tempo, Minggu malam, 2 Juni 2024.

Lia menegaskan, orang tua hendaknya melindungi anaknya dan tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. “Saat ini pelaku kekerasan terhadap anak seringkali adalah anak-anak yang dekat dengan kehidupan anak,” ujarnya.

Untuk kasus ini, Lia mencatat, latar belakang ibu pelaku sedang didalami Komisi Nasional Perlindungan Anak. Menurutnya, penting untuk memahami alasan di balik tindakan tersebut. “Jika orang dewasa berani melakukan hal seperti itu, berarti orang tersebut memiliki perilaku atau kepribadian yang menyimpang,” jelas Leah.

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang wanita berkaos hitam memegang celana balita berkemeja biru dan melakukan perbuatan cabul hingga anak tersebut buang air kecil. Wanita berinisial R yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.

Ancaman pidana untuk menyebarkan video ibu-ibu yang menganiaya anak-anak

“Kami imbau jangan disebarkan lagi. Saat ini sedang didalami dan dilakukan uji laboratorium, tapi bagi yang sudah mendapat mohon jangan disebarkan lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Ade Ary Syam Indradi. . Jaya Kombe. kepada awak media, Senin 3 Juni 2024. Menurut Ade Ary, jangan ikut menyebarkan video pelecehan tersebut, karena bisa dituntut penyebar video yang memuat konten asusila, karena yang menyebarkan konten asusila atau konten yang mengandung Konten SARA bisa dikenai sanksi hukum atau pasal,” ujarnya.

Mereka yang menyebarkan video porno bisa dijerat pasal hingga enam tahun penjara berdasarkan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan penyebaran, transmisi, dan/atau akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang tidak senonoh. Komnas PA menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkemeja biru yang videonya viral di media sosial. Lia Latifah, Ketua Komnas PA, mengatakan: “Kami sangat sedih dan prihatin dengan situasi ini.” Leah menekankan betapa pentingnya orang tua melindungi anak dan tidak menjadi korban kekerasan seksual. Ia mencontohkan, pelaku kekerasan terhadap anak seringkali memiliki hubungan dekat dengan anak-anak tersebut.

Leah juga mengatakan, Komna PA berupaya menggali lebih dalam latar belakang ibu yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Hal ini penting baginya untuk diperhatikan karena perilaku tersebut menunjukkan kepribadian yang menyimpang.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan berkemeja hitam melakukan perbuatan cabul terhadap anak berkemeja biru yang mengalami kejadian yang sangat tidak mengenakkan. Wanita tersebut diketahui berinisial R, seorang ibu yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel dikabarkan menangkap R.

“Setiap orang dilarang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.”

Dalam kasus di mana anak yang menjadi korban adalah laki-laki, maka pelaku juga dapat dikenakan pasal 76E yang melarang tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, kebohongan atau manipulasi untuk membujuk anak melakukan tindakan tidak senonoh.

Jika terbukti pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman biasa sesuai Pasal 82 ayat (3) Keputusan Pengganti Undang-undang Pemerintah (Perppu). . 1 perubahan kedua undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelakunya harus diperiksa kondisi kejiwaannya ke psikiater. Pada saat yang sama, anak harus mendapat perlindungan melalui bantuan psikologis, bantuan sosial, dan rehabilitasi fisik, psikis, dan spiritual,” kata Kawiyan.

Kita tidak boleh lupa bahwa anak tetap mempunyai hak untuk belajar, bermain dan berkomunikasi dengan temannya. Untuk mencegah berkembangnya perilaku menyimpang, anak memerlukan bantuan psikologis dan sosial. Hal ini penting dilakukan agar anak selalu diawasi dan diperhatikan dengan baik.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA AMELIA RAHIMA SERI | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Polisi selidiki kasus video pelecehan anak yang viral dengan warna biru

Ria Rick diperiksa karena melaporkan ancaman pemerasan ke Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya mewawancarai pemilik akun Facebook S berinisial Icha Shakila pada Senin 10 Juni 2024. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya kini mendalami laporan pembuat konten Ria Ricis yang mengaku mendapat ancaman dan pemerasan. Baca selengkapnya

Terhitung pada hari ini, Senin 10 Juni 2024, pendiri dan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, akhirnya bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat sejak Juli 2022. Berikut daftar kontradiksinya. Baca selengkapnya

Menurut polisi, tidak ada kendala dalam pemeriksaan Firli Bahur. Baca selengkapnya

Menanggapi laporannya di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan pernyataannya kepada lembaga penyiaran nasional merupakan produk jurnalistik. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya terus mengejar pemilik akun Icha Shakila dalam kasus ibu anak yang dianiaya. Baca selengkapnya

Ketua DPD PSI Batam ditangkap karena narkoba, padahal sebelumnya Ketua PSI Jakarta Barat dijerat kasus kekerasan seksual. Baca selengkapnya

Dua kasus penganiayaan anak dilakukan oleh ibu-ibu tersebut dan videonya viral di media sosial. Baca selengkapnya

Dua aksi kekerasan seksual yang dilakukan ibu kandungnya sendiri viral di media sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *