Polisi Jemput Pengemudi Pajero Sport Pelat Palsu, Perekam Video Dijerat UU ITE

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap pengemudi sekaligus pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang terjangkit virus karena menggunakan pelat nomor palsu di Tol Jatiasih, Bekasi pada 28 Mei 2024. Ia juga dikenakan sanksi.

Wakil Direktur Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo dalam video di akun Instagram @tmcpoldametro, Sabtu, mengatakan, “Di sebelah kiri saya ada pengemudi Pajero yang menggunakan VAN B 11.” , 1 Juni 2024.

Katanya, pengemudi dan pemilik Pajero sudah terdaftar. Dalam kasus pelanggaran pelat nomor palsu tersebut, Wakil Direktur Jenderal Departemen Lalu Lintas Kepolisian Kota Phnom Penh menyerahkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Ditreskim).

Seperti diketahui, pemilik mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu B 11 VAN. Padahal STNK asli TNKB adalah B 2716 BJF.

Polisi meminta klarifikasi 1×24 jam setelah beredar video di media sosial yang menggambarkan kelakuan buruk polisi di jalan tol. Namun pengemudi atau videografer Pajero tersebut tidak pernah disebutkan identitasnya.

Polisi akhirnya menangkapnya pada Jumat, 31 Mei 2024 sore. Gakkum, Wakil Direktur Lalu Lintas, mengatakan pemilik dan pengemudi Pajero itu memakai pelat nomor palsu.

Pengemudi Pajero, Jon Heri, 43 tahun, mengaku tidak berhenti saat dicegat polisi, sesuai perintah pemilik mobil, Andi, 44 tahun. Andi juga ada di dalam mobil saat itu.

Sementara itu, Andi sudah menunjukkan alasannya tidak menghentikan mobilnya. Katanya, penyebabnya adalah penggunaan peralatan yang tidak tepat.

Selanjutnya, pemilik akun Tiktok @ Wastrasang371 dan videografer Supendi diserahkan kepada Gakkum Wakil Dirjen Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan.

Dalam video tersebut, Supendi memaparkan kesalahan polisi jalan tol yang mengendarai Pajero. Bahkan, polisi mengejar mobil tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu.

Supendi pemilik akun Tiktok walalusang yang memposting video polisi menghentikan mobil Pajero B 11 VAN hitam berbahan logam.

Ia pun meminta maaf kepada netizen dan polisi. Namun Supendi tetap dijerat UU ITE. Kini dia telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pilihan Penulis: Dalam kasus plat nomor palsu DPR, polisi menangkap pengacara Golkar dan politisi Henry Indraguna

PDIP menyebut respon cepat Polda Metro Jaya penertiban Hasto Kristiyanto jika terjadi dugaan pemberontakan Baca Selengkapnya

Sebelum terjadi perampokan, seorang pembuat jam di kawasan PIK 2, HK, rupanya terjatuh di jalan sejak tiga pekan lalu. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya merilis daftar detail merek jam tangan mewah yang dijarah dari toko-toko di kawasan PIK 2

Kasus pengancaman dan pemerasan terus menimbulkan kepedihan yang ditimbulkan oleh tersangka yang justru selama ini tinggal di rumah korban. Baca selengkapnya

Polisi menangkap pelaku perampokan yang mengambil 18 jam tangan mewah dari sebuah hotel di Cipanas, Puncak pada Selasa malam. Baca selengkapnya

Penyidikan baru kasus Firli Bahuri berdasarkan laporan polisi Kelas A tertanggal 7 Mei 2024. Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya menangkap pria bernama AP (29) karena diduga mengancam dan memeras uang terhadap Ria Ricis. Baca selengkapnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli Bahuri tak akan melarikan diri. Baca selengkapnya

Ria Ricis mengatakan ancaman itu tidak hanya dirasakan oleh dirinya, tapi juga keluarga dan manajemennya. Baca selengkapnya

Tersangka mengancam Ria Ricis setelah melakukan peretasan untuk mendapatkan foto dan video dari YouTuber tersebut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *