Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Jawa Barat hari ini akan melimpahkan kasus pembunuhan Wina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, penyidik ​​Polda Jabar bekerja 24 jam mengusut kasus Vina secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, katanya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Metro Jaya, Rabu, 19 Juni 2024.

Katanya, karena berkas perkara sudah lengkap. Dengan pengalihan kasus tersebut, kata Sandy, maka kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Peggy alias Perong akan segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya.

“Untuk tersangka kasus Peggy Perong alias Peggy Perong sudah diperiksa 70 orang saksi,” kata Sandy.

Dia menjelaskan, 18 orang di antaranya menyaksikan tersangka memindahkan Peggy. Selain itu, saksi penuntut atau mitigasi serta sejumlah ahli juga diperiksa. Para ahli tersebut mempunyai keahlian yang berbeda-beda seperti ahli kriminal, ahli forensik, ahli psikologi dan ahli IT.

“Sesuai informasi awal, kasus ini bukan kasus baru,” kata Sandy.

Sandy mengatakan, kasus pembunuhan Vina dan Eki sudah berproses cukup lama, mulai dari tingkat pertama, saat diusut polisi pada 2016. Namun, menurut dia, ada dua tempat terjadinya kejahatan atau TCP. .

TKP pertama kasus pembunuhan Vina dan Eki adalah lokasi kecelakaan mobil, sedangkan TKP lainnya adalah lokasi penganiayaan. TKP berada di wilayah Polres Bogor, Polres Sirebon Kota, dan Polres Kabupaten Sirebon. Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar untuk diproses lebih menyeluruh, kata Sandy.

Pilihan Redaksi: Bos Rental Mobil Sukolilo Dihajar Pati, Kapolda Jateng, Katanya Butuh Saksi Ahli untuk Mengusut Teyeng Wakatobi.

Urutan kedua ditempati Kawasan Khusus Jakarta dengan 235.568 penjudi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun. Lagi

Pengamat film Unair mengapresiasi kesuksesan genre horor-kriminal di Indonesia didukung oleh media sosial. Cerita viral biasanya diangkat ke layar lebar. Lagi

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon melaporkan, Ketua RT Abdul Pasren mencurigai adanya informasi palsu. Lagi

Polisi masih mencari penyelenggara Festival Musik Tangerang (TNG Lenfest 2024) untuk mengaku bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut. Lagi

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Gunung Chati, terungkap sejumlah fakta kasus Vina Cirebon. Sperma tersebut ditemukan 10 hari setelah penguburan korban. Lagi

Tempo memperoleh dokumen visum Vina dan Eki serta foto jenazah mereka. Tidak rusak oleh benda tajam. Lagi

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang perdana perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Eji dan Vina di Sirebon. Lagi

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan mengajukan banding atas gugatan pendahuluan kliennya. Lagi

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah mengatur pengamanan sidang perdana tersangka Peggy Setiawan. Lagi

Apa setelah kematian dan repertoarnya? Kadiv Humas Polri Sandy Nugroho menyebut pembunuhan Wina dan Eki sangat sadis. Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *