Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya akan mendalami laporan dugaan penodaan agama yang diucapkan Kepala Bandara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sambil menginjak Alquran. Asep diberitahu oleh istrinya Vanni Rossyane.

“Kami sudah menerima laporan dugaan penodaan agama dalam laporan polisi terhadap saudara EC,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Iptu Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

Ade Ary mengatakan, pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga terdengar kabar pelapornya. “Setiap kali polisi menerima informasi, penyidik ​​tentu akan menindaklanjutinya dan memulai penyelidikan mendetail hingga tahap penyidikan.”

Pelapornya terdaftar di LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Informasi diberikan sesuai dengan undang-undang no. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Kuasa hukum Vanni, Sunan Kalijaga mengatakan, Asep mengaku bersumpah menggunakan Alquran, namun melakukannya dengan cara yang salah, yakni menginjaknya.

“Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa dia tidak melakukan zina, sehingga dia berinisiatif untuk memuaskan ibu Vani dengan bersumpah mengikuti Al-Quran.

Selain penodaan agama, Asep Kosasih diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (DVD). Hal ini diumumkan oleh Kantor Umum Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Perhubungan juga untuk sementara waktu memberhentikan Asep Kosasih dari tugasnya untuk memfasilitasi penyidikan lebih lanjut atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan secara internal ke Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kantor Umum Penerbangan Sipil.

“Kami menyesalkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Direktur Regional Otoritas Bandara

Terkait kejadian KDRT tersebut, telah dilakukan investigasi menyeluruh yang melibatkan tenaga ahli pengembangan staf di Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, sanksi internal akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cecep mengatakan, disiplin PNS diatur dalam Peraturan No. 94 dari tahun 2021.

“Sebagai pejabat kita harus mengikuti aturan yang berlaku, karena tentu saja kita mengambil sumpah dalam pengangkatan. “Itulah mengapa kita harus memenuhi komitmen kita dan menghindari larangan tersebut,” katanya.

Pilihan Editor: Depresi, Epy Kusnandar dirawat di RSKO Cibubur

Polda Metro Jaya menemukan dua kasus ibu yang menganiaya anak di Tangsel dan Bogor. Kedua pelaku tergiur janji uang jutaan rupee

Bagaimana kronologi kasus video viral seorang ibu menganiaya anak kandungnya di Bekasi? Baca selengkapnya

Seorang wanita divonis suaminya karena menganiaya anak kandungnya setelah mendapat lamaran di Facebook. Baca selengkapnya

Kompol Risyapuddin Nursin akan menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Tugas apa yang harus dia lakukan? Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya telah menuntaskan dua kasus ibu yang menganiaya anak kandungnya yang bermula dari tips di Facebook. Baca selengkapnya

Sama seperti saat seorang ibu menganiaya anaknya di Tangsel, video seorang ibu berkemeja oranye menganiaya anak kandungnya di Bekasi pun viral di media sosial. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka kasus perjudian online di aplikasi gaming. Dikendalikan oleh sebuah keluarga dan memiliki omzet puluhan miliar. Baca selengkapnya

Polda Metro melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto Cristianto, Direktur PDİP, terkait dugaan pemberontakan dan pelanggaran UU ITE. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya menyelidiki kesehatan mental seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya di Tangerang Selatan. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.080 personel untuk mengamankan pertandingan Indonesia kontra Irak di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *