Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

NEWS24.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menemukan tempat produksi di sebuah apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan seorang DPO serta total 24 kilogram tembakau artifisial sebagai barang bukti.

Wakapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, informasi lokasi pembuatan bermula saat polisi menangkap dua tersangka berinisial AF, 23, dan MR, 20, pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. , polisi menyita barang bukti narkoba berbahan dasar tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 2 kilogram.

Pangkalan AF mengakui barang bukti penggunaan narkotika tembakau sintetis diperoleh dari kawasan BSD-Serpong, kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan AF, polisi menyelidiki tempat kejadian perkara. Pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30, polisi menangkap tersangka MA berusia 20 tahun. Dia ditangkap dengan membawa tembakau sintetis dengan berat total kurang lebih 1,6 kilogram dan bubuk hijau MDMA-4en-PINACA (ekstasi) dengan berat total kurang lebih 6 gram.

Saat menggeledah tersangka MA, polisi menemukan kunci salah satu rusun di kawasan Tangsel. Polisi menggeledah apartemen itu. Disana mereka menemukan laboratorium atau tempat pembuatan obat sintetik, dengan bahan baku, peralatan dan berbagai bahan.

Kepala Divisi Narkoba Polres Tangsel, Irjen Bachtiar Noprianto menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap merupakan jaringan Jawa dan Sumatera. Mereka memproduksi obat tersebut dengan submerek DC C yang kini berstatus DPO. “Menurut laporan tersangka MA, orang tersebut berproduksi sejak Desember 2023, orang tersebut mendapat gaji 15 juta dalam produksi sebagai juru masak atau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Obat-obatan pada Pasal 114. (2) Berdasarkan ayat 112 (2) Berdasarkan ayat 113 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pilihan Redaksi: Simak Sandra Dewi, Jaksa Agung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Diduga Hasil Korupsi

DPO kedua kasus pembunuhan Vina dicopot karena kurang bukti dan nama palsu. untuk mengetahui lebih lanjut

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung mengatakan lembaganya akan memanggil kembali pemilik sebenarnya PT TIN, Hendry Lie, dalam kasus suap Pond. untuk mengetahui lebih lanjut

Warga pro-Palestina membakar tembok kedutaan Israel di Mexico City. untuk mengetahui lebih lanjut

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Kombes Agus divonis 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. untuk mengetahui lebih lanjut

Saat ditemukan jenazah di rusun, kurir narkoba yang ditangkap Polsek Pondok Aren menyebut Devi adalah bosnya. untuk mengetahui lebih lanjut

Hotman Paris mempertanyakan tudingan Polda Jabar yang menyebutkan dua DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum ditangkap adalah fiktif. untuk mengetahui lebih lanjut

KJRI Hong Kong akan meminta akses konsuler untuk bertemu dengan 14 WNI yang ditangkap polisi atas tuduhan pencucian uang. untuk mengetahui lebih lanjut

Tato di punggungnya mengungkap identitas tubuh di menara air. untuk mengetahui lebih lanjut

Petugas penyidik ​​Jampidsus Kuntadi mengatakan, keputusan tersangka Bambang dalam kasus timah berdasarkan bukti dari hasil pemeriksaan saksi. untuk mengetahui lebih lanjut

Polisi negara bagian akan menyelidiki apakah tersangka menggunakan uang narkoba untuk memperoleh materi legislatif untuk pemilu 2024. Baca artikel selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *