Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta – Mabes Polri mengumumkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizka bernama Eki Cirebon telah meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, pengampunan tersebut ditolak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan permohonan grasi sudah diajukan pada 2019. “Hal ini tidak diungkapkan sebelumnya; pelaku juga meminta grasi kepada presiden. “Pengampunan itu diberikan oleh terpidana saat itu, sehingga diajukan pada 24 Juni 2019,” kata Sandy dalam jumpa pers, Rabu, 19 Juni 2024.

Dia mengatakan, saat itu ada tujuh terpidana yang meminta pengampunan, yang keterangannya dibuat dan ditandatangani lengkap sebagai tuntutan. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Minggu, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Vardana.

“Saat itu ada tujuh orang pelaku yang meminta grasi dan mereka memberikan bukti-buktinya serta memberikan keterangan lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan, salah satunya adalah keterangan,” ujarnya.

Sandy kemudian membacakan salah satu klausul dalam permohonan grasi yang diajukan ketujuh terpidana. “Saya memahami sepenuhnya bahwa tindakan saya ini salah dan saya menyesali akibat yang ditimbulkan dari tindakan saya tersebut kepada keluarga korban dan keluarga saya,” kata Sandy membacakan pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut, lanjut Sandy, sengaja dibuat agar tidak membuat takut siapa pun, sebab ia sudah terlanjur divonis bersalah. Pengampunan itu kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Dan keputusan grasi itu diambil dengan nomor 14/G/2020, menolak permohonan grasi. Artinya dengan keputusan grasi ini, Presiden menolak permintaan pelaku, ”ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Rizki Rudian alias Eki di Cirebon pada 27 Agustus 2016 yang dilakukan sekelompok geng motor. Kasus ini kembali dibuka setelah film “The Guilt 7 Days Ago” yang dirilis pada 8 Mei 2024 menjadi viral dan menjadi bahan perdebatan publik. Selain itu, masih ada tiga orang buronan (DPO) dalam kasus ini yang sudah 8 tahun tidak ditangkap.

Pilihan Editor: Polisi Menemukan Kemenangan dan Pengacara Pembunuhan Eckie Mendekati Saksi untuk Membuatnya Berbohong

Pengacara Pegi Setiawan mengatakan Polda Jabar tidak menganggap serius kasus pembunuhan Vina. Baca selengkapnya

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon melaporkan kepada Ketua RT Abdul Pasren soal dugaan memberikan informasi palsu. Baca selengkapnya

Polisi masih mencari penyelenggara konser musik TNG Lenfest 2024 untuk mengaku bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut. Baca selengkapnya

Sejumlah fakta kasus Veena Cirebon terungkap berdasarkan hasil otopsi RSUD Gunung Jati. Cairan mani tersebut ditemukan 10 hari setelah korban dikuburkan. Baca selengkapnya

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iryani menilai kelakuan buruk Polda Jabar hanya sekedar alasan kegagalan penyidikan. Baca selengkapnya

Tersangka pembunuhan Vina Pegi Setiawan membatalkan sidang perdana hari ini, Senin, 26 Juni 2024. Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan. Baca selengkapnya

Tempo memperoleh dokumen otopsi dan otopsi Vin dan Eka, serta foto kondisi jenazah mereka. Tidak ada luka akibat benda tajam. Baca selengkapnya

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Age dan Win di Cirebon. Baca selengkapnya

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Bandung mengumumkan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang pendahuluan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *