Politikus Golkar Klaim Tujuan Tapera Mulia

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komite IX DPR Darul Siska menilai gagasan dasar kebijakan dana negara (Tapera) sangat terpuji karena sejalan dengan konstitusi sehingga membantu masyarakat untuk mendapatkan perumahan.

Ide dasarnya adalah menyediakan rumah yang layak dan layak bagi masyarakat sesuai konstitusi agar masyarakat dapat melindungi keluarganya dan membesarkan keluarga, kata politikus Partai Golkar itu dalam pengumuman di Jakarta, Jumat, 31 Mei. 2024. Salah satu partai pendukung pemerintah adalah Partai Golkar serta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut Darul, selain terhormat karena sejalan dengan konstitusi, membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak juga bisa mengurangi risiko kemiskinan bagi sebagian keluarga.

Misalnya, rumah sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko mengalami syok, kata Darul.

Lebih lanjut Darul berspekulasi, penolakan masyarakat bisa jadi disebabkan oleh berbagai hal, seperti penetapan peraturan pemerintah yang tidak memperhatikan keinginan peserta.

Selain itu, jumlah komunitas yang dianggap informal juga masih sedikit, dan dikhawatirkan akan terulang kembali kejadian serupa di lembaga pengelola dana publik.

“Masyarakat belum tahu program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak mau uangnya dipotong,” kata Darul.

Oleh karena itu, dalam oposisi tingkat tinggi, Darul mengusulkan pemerintah duduk bersama seluruh pihak terkait untuk menerima kembali aspirasi kebijakan tersebut.

“Apalagi kebijakan ini juga harus bersifat sosial massal,” kata Darul.

Presiden Jokowi pada Senin (20/5) menandatangani aturan Tapera sesuai Undang-Undang Dasar Pemerintahan (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan atas PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini adalah ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta.

Aturannya menyatakan bahwa pemberi kerja harus membayar dana iuran yang menjadi kewajibannya dan memungut dana iuran tersebut dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta bekerja dan penghasilan bagi peserta wiraswasta.

Bagi peserta yang bekerja, dibagi antara perusahaan dan karyawan sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta wiraswasta menanggung seluruh tabungannya.

Peserta yang termasuk dalam kategori Pemerintah Daerah Terdesentralisasi (MBR) dapat memanfaatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) jangka panjang dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan tingkat bunga yang tetap di bawah tingkat pasar.

Uang yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai dana yang akan dikembalikan kepada peserta.

Pilihan Redaksi: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo Bertemu Sri Mulyani

Beberapa pantauan diklarifikasi tim haji DPR saat mengecek kesiapan pusat ibadah haji Indonesia. Baca selengkapnya

Direktur Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono mengatakan, KTT Reformasi Pertanahan 2024 membahas empat isu

Para ahli memperkirakan Ridwan Kamil juga punya pengaruh besar di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

Sandiaga khawatir PPP tidak mengirimkan wakilnya ke DPR RI. Baca selengkapnya

Anggota Komite V DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pemerintah mengevaluasi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini kekurangan investor. Baca selengkapnya

Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan Ridwan Kamil siap bertarung bersama semua orang di Pilgub Jakarta. Baca selengkapnya

Tim Pemantau Haji DPR RI mengunjungi banyak tempat ibadah, termasuk shelter jemaah asal Provinsi Jawa Tengah. Baca selengkapnya

Meski mendapat gaji tetap dan berbagai tunjangan serta pensiun, PNS harus mengambil keputusan setiap bulannya. ada apa? Baca selengkapnya

Kesatuan partai di Pilkada Jakarta disinyalir akan kembali terjadi pada Pilpres 2024 ketika Anies mendapat dukungan dari DPW PKB di Jakarta. Ini tandanya. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung (MA) dan Badan Kehakiman (KY) meminta penambahan anggaran tahun 2025. , 13 Mei 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *