Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Legislatif atau Baleg DPR RI tengah membahas rencana perubahan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau perubahan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam amandemen tersebut, DPR berencana menghapus ketentuan Pasal 15 UUD Negara yang mengatur jumlah kementerian menjadi 34.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Sturman Panjaitan angkat bicara kemungkinan perubahan tersebut akan berdampak pada kerja pemerintah ke depan. Efisiensi juga harus diperhatikan, tidak bisa hanya bagus saja, kata Sturman dalam Rapat Kelompok Kerja (Panja) Reformasi Undang-Undang Kementerian Negara di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2024.

Menurut Sturman, negara memiliki sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, pergantian departemen bisa menjadi beban keuangan pemerintah jika tidak dilakukan.

Sturman mengatakan, pemerintah harus bisa menghadirkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Dia membandingkan solusi buruk membunuh nyamuk dengan bom. “Memang benar penggunaan bom untuk membunuh nyamuk itu baik, tapi tidak efektif,” ujarnya.

Sturman juga mengatakan, kata “efisiensi” disebutkan dalam amandemen UUD Negara. Informasi tersebut, kata dia, bisa dicantumkan dalam uraian. “Apa yang disebut efisiensi, apa yang disebut efisiensi.” Jika tidak, masyarakat akan mengikuti idenya sendiri,” kata Sturman.

Selain itu, Sturman juga mengatakan pemerintah meminta DPR mempertimbangkan penambahan nama atau lembaga pemerintah. Kalau bisa karena juga terkait dengan mitra kerja DPR yang akan masuk dalam pemantauan dan analisis, ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan UU Privasi akan menghapus aturan yang mengatur banyak kegiatan. “Saya berharap nanti kita diskusi karena ini hanya untuk menghilangkan dan menghilangkan angka 34 (jumlah pekerjaan) dari sisi pekerjaan,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan agar peraturan tersebut lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia mengklaim pernyataan tersebut juga didukung oleh pendapat kelompok di DPR.

Lalu, jika sudah berubah, Supratman mengatakan presiden bisa menentukan jumlah jabatan yang dibutuhkan kabinetnya. “Kalau 34 itu kita hilangkan, berarti bisa berkurang, bisa bertambah, dan bisa tetap sama. Oleh karena itu, kita tidak menutup pentingnya presiden-presiden yang kita ikuti,” kata Ketua Umum Partai Gerindra ini. Opsi: Perubahan Konstitusi Negara, Baleg DPR Evaluasi Penghapusan Jumlah dan Keputusan Wakil Presiden Ambil

PKS, PDIP, dan PKB menyatakan dukungannya terhadap Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai gubernur di Jakarta. Akankah Anies memimpin Pilgub Jakarta? Baca selengkapnya

Yudi berharap AKBP Rossa bisa menyelesaikan tugas pencarian Harun Masiku karena sudah menjadi masalah besar di KPK. Baca selengkapnya

Utang pokok dan bunganya diperkirakan mencapai Rp 1.300 triliun per tahun. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengamini para korban perjudian online bisa mendapatkan bantuan sosial sementara. Apakah ini alasannya? Baca selengkapnya

Anies Baswedan telah lolos penilaian kelayakan dan kepatutan tingkat PKS di Pemerintah Provinsi (DPW) DKI Jakarta.

Dalam teks baru Baswedan, pimpinan KPK perlu penguatan untuk menangkap Harun Masiku. Baca selengkapnya

Beberapa orang bersuara untuk merayakan Idul Adha. Apa Kata Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri Listyo Sigit? Baca selengkapnya

Mantan penyidik ​​KPK Yudi Purnomo yakin Rossa Purbo Bekto bisa segera menangkap Harun Masiku. Dia menjelaskan kasus Rossa. Baca selengkapnya

Kusnadi, Asisten Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi Harun Masiku besok. Baca selengkapnya

Sejumlah petinggi PDIP mengatakan kepada Tempo, partainya yakin Pilkada 2024 akan mempengaruhi hasil Pilkada 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *