Polri Bisa Lakukan Pengawasan hingga Pemblokiran Ruang Siber di Revisi UU Polri

TEMPO.CO, Jakarta – Perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara atau UU Kepolisian yang disetujui DPR RI sebagai usulan inisiatif, akan memberikan kewenangan kepemimpinan, pengawasan, dan pengamanan kepada Polri di dunia maya.

Berdasarkan rancangan perubahan UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 dilihat Tempo, pemberian kewenangan pengawasan siber diatur dalam § 14 ayat 1 huruf b).

“Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara mempunyai tugas: b. melakukan kegiatan dalam rangka pelatihan, pengawasan, dan perlindungan siber,” demikian isi rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian Nasional. disahkan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.

Pengawasan di dunia maya juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1 surat tersebut. Pada saat ini, Polri berhak bertindak, mencegah, atau menghentikan, dan berupaya memperlambat akses ke dunia maya demi kepentingan keamanan dalam negeri. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Polri dapat bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kominfo.

“Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang peradilan pidana, Polri berwenang: q. mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan dan mencoba memperlambat akses ke dunia maya untuk keperluan Keamanan Dalam Negeri, berkoordinasi dengan Kementerian dalam melaksanakan pekerjaan pemerintah di bidang penyedia jasa komunikasi dan/atau telekomunikasi.”

Diketahui, sembilan Fraksi DPR RI sepakat mengubah UU Polri atas inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DLR Sufmi Dasco Ahmad mengamininya. Apabila disetujui menjadi rancangan inisiatif DPR, maka DPR RI akan membahasnya lebih lanjut.

Pilihan Editor: Mahasiswa baru yang masih lajang berharap universitas segera memberikan manfaat UKT

Hasil survei Litbang Kompas pada 27 Mei hingga 2 Juni 2024 menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebesar 62,6%.

Misalnya, ada jemaah haji yang tidak memiliki angkutan bus atau tenda saat menunaikan wukuf di Arafah maupun saat meninggalkan Mina. Baca selengkapnya

KPú berharap segera menyelesaikan usulan PKPU tentang pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Baca selengkapnya

MKD DPR memecat Bamsoet. Bamsoet dikabarkan angkat bicara soal amandemen UUD 1945

Didik Rachbini mengaku sudah sepakat mengangkat Anies Baswedan sebagai perdana menteri Paramadina. Baca selengkapnya

Anggota Komite X DPR RI Dewi Coryati menegaskan penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD). Baca selengkapnya

Manajemen Garuda Indonesia sedang berkonflik dengan karyawannya. Situasi kerja dikatakan tidak harmonis. Baca selengkapnya

Menurut Nanang, 20% anggaran pendidikan dari APBN harusnya dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca selengkapnya

Kali ini, tim pengawas DPR menemukan beberapa kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Buat komisi khusus. Baca selengkapnya

Kemenang diduga mengubah alokasi kuota tambahan secara sepihak. Kuota untuk rute haji khusus lebih tinggi dari yang ditentukan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *