PP Muhammadiyah Belum Putuskan Sikap soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) belum mengambil sikap terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Batubara dan Batubara. kegiatan usaha . Mineral Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan baru yang memperbolehkan ormas atau ormas keagamaan memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Saat dihubungi pada Rabu, 5 Juni 2024, Ketua Dewan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Muhammadiyah Trisnu Rahaju mengatakan, “Sampai saat ini pimpinan belum memutuskan masalah tersebut dalam rapat umum pimpinan.

Namun Dewan Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tanpa melalui proses lelang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan dan Pertambangan Batubara (UU Mineral ). ). dan batubara).

Berdasarkan peraturan ini, IUP mineral logam dan batubara harus diberikan melalui lelang. Itu tidak dapat diberikan atau ditentukan secara langsung. Proses lelang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan pelaku usaha baik dari segi pengelolaan, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan hidup serta kemampuan finansial. Dalam pendapat hukum yang diperoleh Tempo pada Rabu, 5 Juni 2024, Ketua Dewan Hak Asasi Manusia dan Hukum PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, “Lelang ini untuk memastikan pemberian WIUP dilakukan secara adil. .”

Sementara itu, Sekjen Partai Rakyat Muhammadiyah, Abdul Mati, memastikan belum ada pembahasan antara pemerintah dan partainya terkait kemungkinan manajemen pertambangan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Moati mengatakan pada Senin, 3 Juni 2024: “Kalau itu tawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas tuntas.”

Moati juga menegaskan, Mohammadieh tidak akan terburu-buru mengukur kemampuannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan pemerintah. Menurut dia, kemungkinan pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan merupakan kewenangan pemerintah.

WIUPK merupakan wilayah penerbitan izin. Menurut Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah pertambangan batubara yang sudah digarap atau sudah berproduksi.

Namun berdasarkan Pasal 83A ayat 5, unit usaha organisasi massa keagamaan pemilik kawasan tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2024. Oleh karena itu, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei. , 2029.

Pilihan Redaksi: Jokowi Soal Ormas Keagamaan Main Tambang: Persyaratan Ketat

HAN REVENDA PUTRA

Polisi mengatakan sebagian besar biro online atau perjudian online yang beroperasi di Indonesia dikuasai oleh negara-negara kawasan Mekong. Baca selengkapnya

Ketua PBNU Olil Askad Abdullah mengkritik pihak-pihak yang menentang keputusannya mengelola IUP organisasi massa keagamaan.

Menteri Bahlil Lahad Aliya mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) tidak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahadat Ulama atau PBNU. Baca selengkapnya

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Sirif Hedayatullah Jakarta mempertemukan para pakar agama dan lingkungan hidup. Baca selengkapnya

Ketua PBNU Olil Kasad Abdullah mengatakan pencemaran batu bara tidak sejalan dengan pandangan Islam karena merupakan anugerah dari Tuhan. Baca selengkapnya

Ehsan Tanjung mengatakan, Muhammadiyah belum menentukan sikap terhadap penerimaan atau penolakan izin perusahaan pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan.

Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau PBNU Olil Askad Abdallah mengatakan, saat ini PBNU sedang diganggu dimana-mana karena sudah mendapat izin pertambangan. Baca selengkapnya

Setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, Ketua Pengurus Besar Nahdat Ulama atau PBNU mengambil alih pengelolaan tambang dengan ketentuan yang sah. Baca selengkapnya

PP Muhammadiyah tidak pernah mengumumkan sikap resmi soal izin pertambangan ormas. Mereka baru-baru ini mengadakan lokakarya pertambangan lingkungan hidup secara penuh

Gubernur mendorong organisasi keagamaan yang menolak memberikan izin pertambangan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *