Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan tim kuasa hukum PDIP.

Diketahui, tim kuasa hukum PDIP menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum terkait penerimaan pendaftaran Tuan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Maulana Bungaran, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran usai sidang di Gedung PTUN Cakung, Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024 mengatakan: “Kami tertarik karena perselisihan yang terjadi melibatkan calon kami, yakni Prabowo-Gibran.”

Maulana mengatakan, majelis hakim telah menerima permintaan intervensi tersebut. Namun hakim belum mengambil keputusan karena masih ada agenda ujian persiapan. Tim kuasa hukum masih menunggu keputusan hakim.

Panitia akan mempertimbangkan apakah akan melakukan intervensi dalam masalah ini, kata Maulana.

Menurut Maulana, pengaduan PDIP ditujukan kepada orang yang salah. Pokok permohonan Peraturan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Partai Republik yang disahkan pada 20 Maret 2024, mendapat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Itu diperiksa oleh pengadilan lain yaitu Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan efektif Apa yang dilakukan jaksa tidak pantas,” kata Maulana.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, persidangan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sementara itu, PDIP mengajukan pengaduan ke PTUN di Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 (Pilpres dianggap KPU). Proses penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan tindakan ilegal.

Pilihan Editor: PTUN meminta PDIP mengkaji aduan terhadap KPU

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengambilan salinan KTP adalah Peraturan KPU DKI Jakarta No. 47 Tahun 2024. Baca selengkapnya

Riri menjadi pendaftar resmi ke-10 yang menyerahkan formulir pendaftaran PDIP Solo. Baca selengkapnya

Para ahli memperkirakan Pak Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak melakukan kesalahan saat menjabat di After. Baca selengkapnya

Basarah menilai pernyataan Prabow membuktikan keberhasilan PDIP mengangkat status, peran, dan nama baik Sukarno. Baca selengkapnya

Politikus PDIP itu menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar yang berbeda. Baca selengkapnya

KPU Provinsi DKI Jakarta Terima Pendaftaran Final Calon Independen Pilkada DKI 2024 Baca Selengkapnya

Purnawirawan Polri Pak Dala Phongkekun hari ini akan mendaftar melalui jalur Isla sebagai calon direktur negara asal Jakarta bersama KPU DKI. Baca selengkapnya

Batas waktu penyerahan dokumen pendukung pasangan pribadi pemohon ke KPU hanya Minggu, 12 Mei 2024. Simak selengkapnya

Para ahli mengeluhkan Ibu Sri Mulyani harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk memimpin pemerintahan di sektor tersebut jika menjabat di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

Pernyataan Prab ke depan bisa jadi akan menjadi kendala psikologis politik yang serius dalam menjalin hubungan dengan Megawati. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *