Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

TEMPO.CO , Jakarta – Hakim Mahkamah Agung Sutomo Toba menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Ahmad Fauzi. Agung mengatakan, status tersangka yang diberikan KPK tetap berlaku.

“Menolak permohonan pemohon sebelumnya untuk seluruhnya,” ujarnya saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Dia mengatakan, keputusan Ahmad Fauzi itu diambil berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan lima alat bukti yang sah. Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019.

Hal itu dilakukan setelah Penasihat Hukum Ahmad Fauzi mempertanyakan aktivitas pimpinan KPK yang tidak bersifat kolegial. Pasalnya, hingga pengumuman tersangka pada 1 Maret 2024, pimpinan PKC hanya tersisa empat orang.

“Hakim tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan termohon (KPK) terhadap pemohon,” kata Agung.

Ahmad Fawzi dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejak Juni 2022, ia menjabat Kepala Bagian Rutan KPK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNYD).

Ia diduga terlibat dalam sumbangan ilegal atau pemerasan di pusat penahanan PKC dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12(e) UU 20 Tahun 2001 juncto UU No. Pasal 55 ayat (1) -1 KUHP (KUHP). Selain Fauzi, ada 14 tersangka lainnya yang ditahan karena diduga melakukan pemerasan.

Fauzi kini sudah dinyatakan bersih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperbolehkan menyampaikan permintaan maaf publik terlebih dahulu. Hukuman ini diberikan karena ia berstatus PNS.

Pilihan Redaksi: Petugas Parkir Minimarket Ilegal Akan Diadili, DKI Gandeng Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kembali kasus Harun Masika, tersangka suap, setelah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Cristianto. baca terus

Manajemen KPK berjanji akan meningkatkan kinerja menyikapi hasil survei persepsi yang dilakukan Litbang Kompas. baca terus

Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang diterbitkan TII menunjukkan skor 34, turun dari 110 menjadi 115. Siapa yang bisa menjadi Komisioner KPK? baca terus

Hasil kajian Litbang Kompas menjadi catatan Panitia Seleksi seleksi calon pimpinan KPK. baca terus

Pernyataan Wakil Ketua KPK Oleksandr Marvata kerap menuai kontroversi dengan menyebut OTT KPK hanya untuk hiburan masyarakat dan Firli Bahuri tak malu jadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT KPK ibarat hiburan yang membahagiakan masyarakat. Apa artinya; baca terus

Oleksandr Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku tidak pernah ambil pusing atau terpengaruh dengan hasil penyidikan yang dikeluarkan lembaga terkait. baca terus

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek kereta api. Akankah Komite Sentral memanggil Menteri Perhubungan? baca terus

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai hukuman Achsanulu Kosasi lebih rendah dibandingkan pasal yang berlaku. baca terus

ICW mencatat produktivitas KPK terus menurun selama lima tahun terakhir. baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *