Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

TEMPO.CO , Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pendahuluan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Has Muhdlor terhadap BPK. Alasan penundaan tersebut adalah tidak hadirnya KPK di sidang pengadilan.

“Pada sidang sebelumnya sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa melayangkan surat ke KPK dan tidak hadir,” kata Duyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2024.

Juyamto mengatakan, sidang pendahuluan selanjutnya akan digelar pada Senin, 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Duyamto mengatakan, pengadilan akan menggelar sidang yang mempertanyakan identitas Gus Muhdlor yang diragukan.

Pada Selasa, 23 April 2024, saat dikonfirmasi Tempo, Juamto mengatakan: “Dia diadili pada Senin, 6 Mei 2024 oleh hakim tunggal, Radito Bascora.”

Gas Muhdlor, perkara No: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komisi Pemberantasan Korupsi dan pimpinan Partai Komunis menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Mukhdlor sebagai tersangka korupsi kepemilikan dan penerimaan dana pada Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemkab Sidaroho.

Gus Muchtlor sebenarnya diperiksa pada Jumat, 21 April 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, Mukhdlor dikabarkan sakit dan tidak mendatangi Gedung Merah Putih Partai Komunis untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum Muhdlor, Mustafa Abin, saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024 mengatakan, “Bupati Sidoarjo tidak memenuhi panggilan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi karena sakit.”

Mustafa mengatakan tim kuasa hukum dan Gus Medlor bersedia bekerja sama dan menghormati panggilan KPK serta proses penyidikan.

Namun pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Mei 2024, Gus Mukhdor kembali menghilang tanpa alasan yang jelas.

Oleksandr Marvata, wakil presiden Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penyidik ​​dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa surat perintah.

Kepada Tempo, Minggu, 5 Mei 2024, ia mengatakan, “Sebenarnya penyidik ​​bisa menangkap tersangka kapan saja sebelum melakukan pemanggilan.” Untuk saat ini, CPC mengharapkan para tersangka untuk memenuhi permintaan CPC.”

Namun Alex belum memastikan apakah penyidik ​​akan mengambil langkah itu atau tetap menggunakan prosedur biasa yakni menelepon lewat surat.

Pilihan Redaksi: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hilang Dua Kali, KPK: Penyidik ​​Bisa Tangkap Kapan Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gus Mukdolor, Bupati Sidwayo, setelah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Penarikan paksa tidak akan dilakukan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus OTT pemotongan dan pemerasan terhadap PNS Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidaroho awalnya cacat. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Ahmed Muhdlor Ali dan Gas Muhdlor atas dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (BPPD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terhadap pemberitaan ayah Bupati Sidarjo Ahmed Muhdolor Ali, Kiai Agis Ali, yang dikenal sebagai perantara Hakim Agung Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya ketentuan yang dijadikan dasar pembagian manfaat pajak daerah kepada pegawai BPPD. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Bupati Sidarojo Ahmed Muhdlor Ali dan Gas Muhdlor sebagai tersangka kasus suap ASN BPPD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hifi Gidupati, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Sekjen RI Korea Utara, atas dugaan korupsi di rumah dinas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PT Taspen Antonius N. Baca selengkapnya

KPK telah membuka Bendahara Umum NasDem Ahmed Sahroni sebagai saksi dalam persidangan bersama terdakwa Siahul Yasmin Limpo (SYL). Baca selengkapnya

Bupati Sidarjo Ahmed Muhdlor Ali dan Ghas Muhdlor menindaklanjutinya dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *