Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim menolak sidang perdana Achmad Fauzi, mantan direktur rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Fauzi, Aji Saepullah, mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Padahal kami tidak setuju dengan pertimbangan dan keputusan hakim, kata Aji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam keterangan praperadilan, tim penasihat hukum Achmad Fauzi mempertanyakan penetapan status tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menurut Aji Saepullah, masih ada pertanyaan mengenai kapan pengumpulan bukti forensik akan dilakukan dalam penyidikan yang diperkirakan dimulai pada 20 Februari 2024.

Tak lama kemudian, pada 1 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fouz sebagai tersangka. Menurut Aji, tahap penyidikan juga harus mengikuti prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun yang membedakan UU Komisi Pemberantasan Korupsi adalah memungkinkan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan. Meski KPK punya kewenangan khusus, namun penyidikan menunjukkan tidak ada nilai sahnya, kata Aji Saepullah.

Selain itu, keputusan tersangka yang disebut-sebut tidak berdasarkan kerja sama pimpinan Partai Pekerja Korea juga patut dipertanyakan. Hanya empat dari lima pimpinan KPK yang hadir saat penetapan tersangka.

Kondisi itu juga akibat dicopotnya Firli Bahur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota DPR Aji mengatakan: “Salah satu poin penting kami adalah bahwa asas kolektif didefinisikan dengan jelas dalam Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Ia kemudian menetapkan Partai Pekerja Korea tidak mengikuti Pasal 184 KUHAP dalam pengumpulan barang bukti. Ia juga menyebut Achmad Fauzi tidak menerima uang seperti yang dituduhkan.

Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP selain Fauzi , 14 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK dengan tuduhan pemerasan.

Dalam putusan praperadilan Achmad Fauzi, salah satu hakim MA, Sutomo Thoba, menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. KPK dinilai telah bertindak sesuai prosedur, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah. Hakim tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan terdakwa (KPK) terhadap pemohon, kata Agung saat membacakan putusan.

Pilihan Editor: Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan sementara operasi di dua pusat penahanan setelah 66 pekerja yang dituduh melakukan pemerasan dipecat.

Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan banding atas keputusan sementara pembebasan Ghazalba Saleh dari tahanan. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Syahrul Yasin Limpo, saksi kasus Filri Bahur. Baca selengkapnya

Fickar mengatakan, pertimbangan majelis hakim pengadilan tipikor dalam putusan sela pembebasan Gazalba Saleh tidak berdasarkan undang-undang. Baca selengkapnya

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor dan rumah tersangka dalam beberapa pekan terakhir untuk mengusut dugaan korupsi di Telkom Group. Baca selengkapnya

Mantan penyidik ​​KPK Novel Baswedan menyebutkan beberapa kriteria panel KPK yang sebaiknya dipilih Presiden Joko Widodo. Baca selengkapnya

Institute M57+ menyoroti beberapa kasus yang menjerat pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Dua belas mantan pegawai KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Dua belas mantan pegawai KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

KY terpaksa mundur karena keputusan juri mengecualikan Gazalba Saleh menarik perhatian publik. Baca selengkapnya

Istri mendiang Munir, Suciwati, juga mengkritik pemakaman mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, narapidana korupsi, di Taman Makam Pahlawan Batu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *