Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Tempo.CO , Jakarta – Perdebatan hak DPR mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 mencuat setelah Mahkamah Konstitusi atau DPR menolak permohonan kubu Anis Basvidan-Mohimin Iskandar dan Gunjar Pranu-Mahfud. MD. Kontroversi Pemilihan Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah parpol masih ingin melanjutkan hak penyidikan di DPR, namun ada pula yang menyatakan jangka waktu hak penyidikan belum habis setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas kasus PHU tersebut.

1. Ketua PKS Ahmed Sikho: Tak punya teman untuk dimintai hak penyidikan

Ketua Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Ahmed Sikho angkat bicara soal hak penyidikan dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR

“Bahkan kami juga membatasi diri pada minimal harus ada dua pihak dengan 25 penandatangan untuk meminta hak penyidikan. Faktanya, PKS belum menemukan mitra untuk meminta hak penyidikan itu,” kata Sekhu pada Selasa, 23 April 2024 di Kantor DPP PKS, Pasar Menggu, Jakarta Selatan.

Siakho mengatakan, jika syarat kedua kelompok terpenuhi, maka partai akan ikut menandatangani hak penyidikan. Menurutnya, tujuan utama penerapan hak atas penelitian adalah untuk mengoreksi proses demokrasi di masa depan.

“Jadi, soal hak pemeriksaan ini, sebenarnya kami tidak ingin mendiskreditkan lembaga tertentu, bukan?” Tapi, tujuan utama kita adalah membenahi proses demokrasi ke depan agar tidak terjadi anomali seperti yang kita alami. Dan dirasakan pada pemilu 2024 itu,” ujarnya.

2. Ketum PKB Mohymin Iskandar: Dia sangat berharap hak angket bisa berhasil

Pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Jenderal Muhymin Iskandar alias Kik Amin mengatakan partainya tetap mengharapkan hak inspeksi diterapkan di DPR untuk menilai pelaksanaan pemilu 2024.

Katanya, “Saya dari PKB berharap angket ini bisa berjalan. Karena di situ kita bisa menciptakan sistem pemilu yang utuh. Dengan cara apa? Evaluasi pelaksanaan pemilu”.

12 RUU

Mengomentari nasib demokrasi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, akademisi Zainal Arifin Mokhtar berkata: “Rezim anak Anda hanya melanjutkan apa yang terjadi.” Baca selengkapnya

Pallu mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabhu Gibran. Baca selengkapnya

Sekhu dan Abu beserta pengurus PKS tiba sekitar pukul 19.05 WIB. Keduanya berpakaian oranye untuk kunjungan tersebut. Baca selengkapnya

Girendra mengatakan bahwa Prabhu selalu mengatakan bahwa satu musuh terlalu banyak, seribu teman terlalu sedikit. Baca selengkapnya

Menurut Suraya Palvi, keputusan bergabung dengan pemerintahan baru merupakan keputusan terbaik. Palo menegaskan, itu adalah pilihan NasDem. Baca selengkapnya

Soraya Pallu mengaku sudah berpikir panjang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baca selengkapnya

“Kami sepakat untuk bekerja sama demi kebaikan bangsa Indonesia,” kata Prabowo. Baca selengkapnya

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) 3 orang hakim MK bersifat final dan mengikat berdasarkan Konstitusi. apa artinya? Baca selengkapnya

Diakui Prabhu, pertemuan satu jam lebih dengan Soraya ini efektif dan bermanfaat. Baca selengkapnya

Ketua Umum PKB Jenderal Mohimin Iskandar bertemu dengan Presiden Jenderal Girendra Prabhu pada Rabu pekan lalu. Hari ini giliran pimpinan umum Nusram, Soraya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *