Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MK memutuskan menolak seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan pemilihan presiden yang diajukan oleh Anggota Parlemen Nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Keputusan: menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Pengadilan Pidana Suhartoyo, usai mengetuk Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dan dalam putusan tersebut terdapat tiga orang hakim hukum yang berbeda pendapat atau berbeda pendapat.

“Ada perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat dari 3 hakim konstitusi yaitu hakim Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.

Berikut profil 3 hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Pilpres Anies-Muhaimin: Saldi Isra berikan.

Berdasarkan laman MK, Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera Barat. Hakim berusia 53 tahun itu menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari keluarganya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.

Selain aktif di bidang hukum, Saldi memiliki olahraga favorit yaitu bulu tangkis. Kisah karir Saldi sebagai hakim bermula dari sebuah ketidaksengajaan. Di SMA, Saldi unggul dalam bidang fisika sehingga tidak pernah terpikir untuk melanjutkan studi di bidang hukum.

Terakhir, Saldi lulus dari UMPTN Jurusan Hukum Universitas Andlas dan lulus pada tahun 1995. Saldi kemudian melanjutkan pendidikannya dengan memperoleh gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Malaya, Malaysia.

Saldi kemudian menyelesaikan studi pascasarjana di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan berhasil memperoleh gelar Doktor dengan predikat Cum Laude.

Saldi diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andas. Saldi Isra juga dikenal sebagai Direktur Pusat Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang fokus pada konstitusi negara ini. Selain itu, ia juga mengupayakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saldi Isra pertama kali menjabat di Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017. Saldi dilantik Presiden Jokowi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi periode 2017-2022.

Setelah itu, Saldi Isra diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung periode 2023-2028. Ia memperoleh suara terbanyak dari 4 suara dari 9 hakim Rapat Konstitusi untuk pemilihan Ketua Mahkamah Agung dan Wakil MK.

123 Selanjutnya

Apakah hak mengusut kecurangan pemilu 2024 akan dicabut? Berikut kutipan tokoh dan pihak yang dulu antusias mendukungnya. Baca selengkapnya

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno terkait hasil putusan terakhir Mahkamah Konstitusi yang disebut sistem hukum kuat. Baca selengkapnya

Pendapat 3 hakim MK yang tak sependapat itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

MKMK akan mengambil keputusan terkait pelanggaran hukum ketatanegaraan Hakim Guntur Hamzah. Berikut biografi Guntur Hamzah. Baca selengkapnya

MKMK akan menanggung seluruh kesalahan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Read

Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat beberapa kelemahan pada UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Baca selengkapnya

Jubah hitam-merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekedar pakaian resmi, namun juga simbol filosofi. Baca selengkapnya

Needem mengatakan, MK masih merupakan ‘pengadilan penghitungan’ karena putusan sengketa pemilu presiden didasarkan pada perbedaan hasil perolehan suara. Baca selengkapnya

KPU berjanji akan mengkaji dan menyelenggarakan Pemilu Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Pengadilan Banding. Baca selengkapnya

KPU memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden. Berikut 5 fakta mengenai penentuan tersebut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *