TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA untuk menambah klarifikasi usia para pemimpin daerah agar tidak. Pada Rabu, 29 Mei 2024, Mahkamah Agung menerima gugatan tersebut.
Dalam salinan putusan yang diperoleh Tempo, Ridha meminta pengadilan memperluas definisi syarat minimal menjadi 30 tahun bagi calon gubernur dan presiden dan 25 tahun bagi calon bupati dan calon lainnya atau wali kota dan calon presiden. , dimulai dari presentasi beberapa kandidat.
Sebelumnya, Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 No. 9 menetapkan batasan usia 30 tahun sejak tanggal keputusan pasangan calon sebagai syarat pemilihan kepala daerah. Undang-undang ini dikatakan tidak berlaku berdasarkan UU No.
Profil Direktur Jenderal Garuda Ahmed Ridha Sabana
Ahmed Ridha Sabana menjabat Ketum Partai Garuda sejak pengumuman partai tersebut pada 16 April 2015. Sebelumnya, Ridha merupakan pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pimpinan Ketua Umum Prabowo Subianto.
Ridha mencalonkan diri sebagai legislator DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra pada 2014. Namun, ia gagal memenangkan DPRD DKI Jakarta dengan perolehan 3.691 suara.
Adik dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Rija Patria atau Arijaki Ridha yang juga menjabat Wakil Presiden DKI Jakarta periode 2020-2022. Ridha juga aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ridha sendiri lahir pada 22 Januari 1972 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ridha merupakan anak kedua dari KH Amidhan Shabera dan Hazza Rasida. Ayah Ridha merupakan seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1995-2015 di bidang industri halal dan pernah menjadi anggota Komnas HAM pada tahun 2002-2007.
Selain politik, Ridha juga aktif di dunia bisnis. Sarjana Ekonomi dan Magister Administrasi Bisnis (MBA) ini menjabat sebagai CEO jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI pada tahun 2014-2018.
Partai Garuda yang dipimpin Ridha berganti nama dari Partai Nasional Rakyat (PKN) yang didirikan oleh mantan Perdana Menteri Harmoko di bawah Presiden Soeharto.
PKN didirikan pada tanggal 30 November 2007 dan diumumkan pada tanggal 19 April 2008. Disahkan oleh Kongres I PKN pada tanggal 3 April 2015 untuk mengubah nama PKN menjadi Partai Garuda.
Pilihan Redaksi: Staf Ahli Kemendikbud: Beasiswa Kesehatan Gratis
Mahkamah Agung telah mengubah batas usia calon gubernur dan presiden dari 30 tahun menjadi masa jabatan tetap setelah pertemuan para pemimpin negara bagian. Baca selengkapnya
FX Hadi Rudyatmo memberikan tanggapannya terhadap keputusan MA terkait definisi syarat usia pemimpin daerah. Baca selengkapnya
Para pengamat menilai calon kepala daerah yang berpeluang memenangkan pilkada bisa jadi incaran para politisi. Baca selengkapnya
Juru bicara MA Suharto mengatakan, ada keputusan cepat yang berdasarkan prinsip keadilan. Baca selengkapnya
Budi Djiwandono berpasangan dengan putra Jokowi, Kaisang, di foto Jakarta 2024, menantu Prabowo. Baca selengkapnya
Refly Harun menilai KPU bisa mengabaikan keputusan MA atau MA soal batasan usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ridwan Kamil meminta semua pihak menunggu pengumuman tersebut karena dalam politik selalu ada kejutan. Baca selengkapnya
Andy mengatakan, banyak pihak yang akan menyalahkan keputusan MA yang memudahkan Kaesong menjadi kepala daerah. Baca selengkapnya
KY meminta Vas Kim dan tim penyidik mengkaji ulang putusan MA soal perubahan usia minimal pejabat daerah. Baca selengkapnya
KPU DKI Jakarta menyebut, hasil putusan MA yang menambah keterangan usia calon presiden daerah, tidak mempengaruhi hasil pemeriksaan manajemen selanjutnya. Baca selengkapnya