Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sementara itu, PTUN Jakarta sebelumnya telah menguatkan kasus Bos Kresna Life Michael Steven yang membatalkan keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Berdasarkan putusan tersebut, PTTUN juga memvonis bersalah pemohon I yaitu. Di sisi lain, Direktur Utama Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friederika Vidyasari Dewey mengatakan OJK menghormati keputusan tersebut.

Friederica mengatakan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai prosedur dan bertujuan untuk melindungi konsumen. Keputusan OJK pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen, kata Friederika saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2024. Lantas bagaimana nasib Kresna Life? profil asuransi? Berikut informasinya. Profil kehidupan Kresna

PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life merupakan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa untuk individu dan kelompok. Kresna Life merupakan anggota Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991.

Sebelumnya Kresna Life menggunakan nama Meera Life Life Insurance hingga tahun 2009. Sebagai perusahaan asuransi, Kresna Life menawarkan beberapa produk antara lain Kresna Link Investa (KLITA), Protecto Investa Kresna, Protecto Smart Scholarship, Protecto Credit Life dan Protecto Health Care.

Menurut The Org, Kresna Life dimiliki oleh Michael Steven. Beliau merupakan pendiri dan CEO PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang didirikan pada tahun 1999. Michael dinobatkan sebagai “CEO Terbaik untuk Inovasi” selama tiga tahun berturut-turut, kemudian Michael menjadi “Salah Satu Tokoh Keuangan Teratas Indonesia” selama dua tahun berturut-turut.

Namun pada Jumat 23 Juni 2023, izin Kresna Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan karena rasio solvabilitas (modal risiko) Kresna Life tidak memenuhi persyaratan minimum yang disyaratkan peraturan yang berlaku seiring dengan berakhirnya batas waktu status pengawasan khusus.

“Kresna Life tidak mampu menutup kekurangan finansial, seperti selisih liabilitas dan aset, baik melalui penyertaan modal pemegang saham mayoritas maupun dengan mengundang investor,” kata Ozzy Prostomiono, CEO Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo Maret 2024 bertajuk “Sengketa Asuransi Kresna Life”, permasalahan Kresna Life bermula pada Februari-Mei 2020 ketika perusahaan berupaya menunda pembayaran polis yang belum dibayar.

Belakangan diketahui Kresna Life menghadapi kendala likuiditas pada portofolio investasinya. Oleh karena itu mereka memutuskan untuk menangguhkan pembayaran polis yang belum dibayar mulai 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021 dan berhenti memberikan manfaat mulai 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

OJK kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa pelanggaran, khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA), produk asuransi terkait investasi. OJK kemudian memerintahkan Asuransi K-LITA untuk menghentikan penjualan asuransi K-LITA guna menghindari risiko kesulitan penyelesaian klaim dan melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang dilakukan pemegang polis pada saat pembuatan Rencana Kesehatan Keuangan (RPK).

OJK meminta manajemen dan regulator Kresna Life mempertanggungjawabkan tanggung jawabnya kepada pemegang polis dan segera menyampaikan rencana pelunasan kewajiban dengan sumber pembiayaan yang realistis, termasuk tambahan modal.

Proses penyusunan RPK ternyata memakan waktu lama. Hingga awal tahun 2023, OJK Kresna Life masih meminta perbaikan terhadap usulan RPK tersebut. Pada tanggal 30 Desember 2022, Kresna Life mengusulkan rencana konversi utang Perseroan menjadi utang subordinasi. OJK menilai program tersebut tidak akan menambah likuiditas karena tidak ada dana yang diterima sebagai tambahan modal.

OJK meminta pemegang saham mayoritas Kresna Life untuk menambah modal, namun tidak digubris. Menurut OJK, dana sebesar Rp325 miliar diterima dari PT Duta Makmur Sejahtera pada 31 Januari 2020, namun hampir seluruh dana tersebut ditransfer ke perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Kresna di hari yang sama. Dana tersebut tidak dilaporkan sebagai penyertaan modal kepada OJK sehingga tidak diakui sebagai tambahan modal.

Sampai dengan tanggal 15 Juni 2023, permasalahan permodalan masih belum terselesaikan. Kresna Life juga tidak memberikan perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang disetujui dan diaktakan oleh pemegang polis. OJK kemudian mengeluarkan instruksi tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera selaku PSP dan Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Antonius Sukiman, dan Hendri Wongso untuk bersama-sama memberikan kompensasi kepada Kresna Life.

Imbasnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Kresna Life kemudian mengajukan banding atas keputusan OJK ke PTUN dan pada 23 Februari 2024 kasus tersebut dikuatkan dan dimenangkan. Putusan perkara Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tersebut ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam keputusan tersebut, PTUN juga menyatakan perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau tidak berlaku. Selain itu, PTUN menyimpulkan terdapat kesalahan prosedur formil dalam keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dan tidak dapat mengumumkan pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui website atau website OJK. media cetak nasional.

Rizki Devi Ayu Adil Al Hasan

Tips Redaksi: Hakim Kresna Life mencabut pencabutan izin, OJK harus mengambil tindakan hukum seperlunya

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan digitalisasi keuangan menimbulkan kerugian yang besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perkembangan industri keuangan syariah semakin eksis dan berkembang. Baca selengkapnya

Sobat Ari telah meminta penyedia jasa telekomunikasi layanan gateway akses internet untuk memblokir akses komunikasi internet yang diduga perjudian online. Baca selengkapnya

Asuransi perjalanan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul selama berlibur dan oleh karena itu merupakan suatu keharusan. Baca selengkapnya

POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah memaksa banyak lembaga keuangan untuk membacanya secara menyeluruh

MUI Dewan Syariah Nasional melarang short sell dalam perdagangan pasar saham. Sebenarnya OJK sudah mengatur proses transaksi ini. Baca selengkapnya

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan nasabah Kresna Life akan mendapat kepastian hukum kecuali OJK mengajukan banding. Baca selengkapnya

Untuk menangani polisi judi online, Divisi Propam Polri menyediakan hotline 24 jam untuk pengaduan masyarakat. Apa hukuman bagi pelakunya? Baca selengkapnya

HIPMI menyampaikan kekhawatirannya atas pelemahan nilai tukar rupiah yang anjlok hingga Rp 16.475 terhadap dolar AS pada Jumat 21 Juni 2024. Baca selengkapnya

Salah satu strategi untuk mengatasi masalah over-debtedness adalah refinancing SBN (reinvestasi) yang dikeluarkan pemerintah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *