Propam Polri Didesak Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Departemen Profesional dan Keamanan atau Propam Polri harus mengkaji ulang penyidikan pembunuhan Wina dan temannya. , Muhammad Rizki atau Ekin di Cirebon “Harusnya Propam Polri juga turun tangan melakukan kajian penyidikan terhadap proses penyidikan yang terkesan lamban dan tidak profesional,” tegas Bambang di Jakarta, menyoroti kasus Vina Cirebon, Kamis. Pertama, ketiga tersangka, yang masih buron dan dicari, tidak segera ditangkap delapan tahun setelah kasusnya dibuka.” Polisi perlu menjelaskan hal ini. Mengapa ketiga tersangka dibebaskan? Hal ini juga diperlukan. jelaskan peran masing-masing ketiga DPO dalam pembunuhan di Cirebon, termasuk peran delapan pelaku yang divonis bersalah,” ujarnya. Kedua, adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi aparat selama penyidikan atau penyidikan. yang berujung pada rumor penangkapan palsu yang berujung pada ST. inisial persidangan tiruan tersangka.” “Karena salah satu dari tiga tersangka yang melarikan diri sudah ditangkap, maka polisi harus segera menangkap dua lainnya, jadi ini akan sangat aneh. kalau mereka berhasil tidak merebut DPO dengan cara yang relatif sederhana,” ujarnya. Seorang pemain solo, sangat mungkin setiap anggota band saling mengenal. Kasus pembunuhan Wina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jabar, bersama tim pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buron. diduga dalang pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Sirebo itu tewas bersama kekasihnya, Muhammad Rizki. Namun, hanya delapan tersangka yang ditangkap dan diadili sebelum dijatuhi hukuman. Tiga tersangka lagi masih buron hingga saat ini. Ada tiga Peggy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usia: Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). “Teman-teman. 7 Days Ago” menyita perhatian publik karena kasus tersebut masih memiliki tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pilihan Editor: Jaksa Jampidsus dilaporkan mengadili 88 anggota Densus, 1 orang ditangkap

ICJR dan Revisi menyebut langkah Polda Jabar yang menetapkan Peggy sebagai tersangka merupakan peluang terjadinya penangkapan palsu. Baca selengkapnya

Panka Darmansyah yang diduga membunuh keempat anaknya di Jagakarsa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Presiden ALMI Zainul Arifin menampik tudingan penangkapan ilegal itu tidak berdasar setelah Peggy membantah terlibat dalam pembunuhan Veena. Baca selengkapnya

Adik tersangka Peggy Setyavan telah diperiksa Polres Cirebon terkait keberadaan Peggy pada malam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Baca selengkapnya.

Ikatan Pengacara Muslim Indonesia meminta pemerintah menghapus film “Vina 7 Hari Lalu” dari bioskop. Baca selengkapnya

Ikatan Pengacara Indonesia (ALMI) melaporkan produser film “Vina 7 Hari Lalu” ke Polri karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Baca selengkapnya

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Linda mengaku tidak mengenal Peggy Setyavan dan delapan narapidana lainnya. Baca selengkapnya

Peggy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Ecky berdasarkan identitas pelaku dan registrasi sepeda motor pelaku. Baca selengkapnya

Polisi menilai nama-nama informan pembunuhan Vina yang dilakukan tersangka hanya asal-asalan saja.

Reaksi pengacara keluarga Vina atas pengakuan Peggy Setyavan yang tak bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 Baca Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *