PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

TEMPO.CO, Jakarta – Banyak terjadi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan kereta api. Tahun ini saja, setidaknya ada tiga peristiwa yang terjadi, terakhir di Pasuruan, KA Pandalungan tujuan Jakarta dan Jember bertabrakan dengan sebuah minibus hingga menewaskan 4 orang pada Selasa, 7 Mei 2024.

Wakil Presiden PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan pengguna jalan sebaiknya memilih bepergian dengan kereta api. Karena kereta mempunyai relnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba.

Urusan angkutan kereta api diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, serta Keputusan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perlintasan kereta api. antara jalur kereta api dan jalan raya. pemerintah kota sebagai pemilik jalan.

Dalam § 90 par. d UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian disebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang “mengutamakan perjalanan kereta api pada persimpangan jalan”.

Sementara itu, Pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib memenuhi kewajiban berikut pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya:

A. berhenti pada saat isyarat berbunyi, gerendel pintu kereta api mulai menutup, dan/atau isyarat lain berbunyi.

B. memberikan kereta terlebih dahulu.

C. Memberi jalan kepada kendaraan yang terlebih dahulu melintasi rel.

Pemilik jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus mengevaluasi keamanan keberadaan perlintasan kereta api di wilayahnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Selain itu, Agus mengimbau warga untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api di jalan raya tempat rel kereta api berada. Ia berharap semua pihak turut berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.

“Pastikan jalur Anda aman, lihat ke kiri dan ke kanan serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.

MEREKA PANJI NUGRO BARU

Pilihan Editor: Apa yang Jibran katakan tentang layanan makan siang gratis

Proyek pembangunan kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko.

Jasa Raharja menenangkan para korban kecelakaan minibus Kereta Api Pandalungan (KA) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa 7 Mei 2024. Baca selengkapnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 1 Jakarta mengalami peningkatan jumlah penumpang pada periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024. Baca semuanya

PT KAI (Daop) Zona 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 KA lainnya untuk melayani penumpang KA Jarak Jauh pada masa libur panjang.

Menjelang long weekend, penjualan tiket kereta api terus meningkat. Baca selengkapnya

Kereta Api (KA) Pandalungan yang menghubungkan Gambir-Jember mengalami kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 7 Mei 2024. Baca semuanya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan 739.782 kursi selama masa libur panjang 8-12 Mei 2024. Baca selengkapnya

Bea Cukai menanggapi video TikTok yang mengklaim mengirimkan coklat senilai Rp1 juta dari luar negeri dan dikenakan bea masuk sebesar Rp9 juta. Baca selengkapnya

KA Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB. Baca selengkapnya

Kereta Pandalungan bertabrakan dengan minibus yang melewati perlintasan sebidang tanpa gerbang jalur Gambir-Jember Baca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *