PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Komisi Administratif KPK (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku belum tahu apa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta saat meminta Dewas menunda putusan Wakil KPK. Ketua Dewan Nurul Ghufron mengatakan Dewan Etik Dewas KPK telah mengambil tindakan sementara PTUN sebelum sidang etik dimulai hari ini. Saya hanya membacanya karena baru dikirimkan ke kami, katanya di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Saat itu, Tumpak membacakan komentar PTUN soal keterlambatan pembacaan putusan hakim Ghufron. “Di sini dikatakan alasan yang mendesak, saya tidak tahu alasan mendesaknya apa, tapi inilah yang menjadi alasan dikeluarkannya resolusi ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, alasan mendesak yang dibicarakan PTUN sesuai dengan pasal 68 ayat (2) UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Itulah dasar-dasarnya,” kata Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas khususnya Dewas KPK harus menghormati keputusan yang diberikan PTUN, untuk menunda pembacaan keputusan meski kajian sudah selesai dan tuntas.

Menurut Pasal 68, yaitu (1) Pengadilan memeriksa dan memutus perselisihan antara negara dan tiga orang hakim; (2) Pengadilan bersidang pada tanggal yang ditentukan dalam panggilan; (3) Ketua sidang memimpin penyidikan sengketa pemerintahan negara bagian dalam perkara tersebut; (4) Hakim ketua harus menjamin bahwa setiap orang menaati peraturan hukum dan semua perintahnya dilaksanakan dengan baik.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan selanya merekomendasikan agar Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi menunda kajian Tata Tertib dan Tata Tertib Wakil Ketua KPK Suap dan Rusia, Nurul Ghufron.

Keputusan tersebut dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Memerintahkan terdakwa untuk menunda penyidikan terhadap tindak pidana yang didakwakan dilakukannya atas nama pihak Nurul Ghufron yang dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Surat Undangan Pemeriksaan Pemberitahuan: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024, tanggal 21 Februari. 2024,” bunyi putusan sela tersebut seperti dilansir Tempo, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam putusan perkara Nurul Ghufron, majelis hakim memerintahkan pejabat PTUN Jakarta untuk memberikan salinan putusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan menunda biaya-biaya yang timbul akibat putusan tersebut untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Pilihan Redaksi: Masalah Suap dan Korupsi Lewat MBZ, Bukti Sebut Mobil, Mobil Berbahaya Saat Melintasi Jalan.

“Sudah sepantasnya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufro atas perbuatannya karena jauh dari semangat dan asas perangkat di Komisi Pemberantasan Korupsi.” Baca selengkapnya

Bahkan, kata Albertina Ho, pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian mengajukan surat pengunduran diri dan tidak digubris. Atas seruan Nurul Ghufron, Kementerian Pertanian mengendalikan mutasi tersebut. Baca selengkapnya

Sarkin Musang Durian sempat disebut-sebut dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, dulu merupakan suap kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Baca selengkapnya

Nama Yusuf Ateh dan Bayu Dwi disebut-sebut masuk dalam bursa calon anggota Pansel KPK. Lalu apa tanggapan mereka? Baca selengkapnya

Rencana produksi Pansel KPK 2024-2029 mendapat perhatian dari masyarakat sipil. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy’ari diduga memanfaatkan koneksinya untuk mendekati dirinya dan menjalin hubungan dengan pelapor. Baca selengkapnya

Sengketa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang Dewas di Bareskrim merupakan tindakan pribadi dan bukan keputusan bersama. Baca selengkapnya

Agenda sidang DKPP kali ini adalah mendengarkan keterangan para pihak antara lain pelapor, terdakwa, saksi dan pihak terkait lainnya. Baca selengkapnya

IM57+ meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Nurul Ghufron ke polisi karena dianggap menghalangi penegakan hukum. Baca selengkapnya

Pembentukan panitia objektif KPK dinilai menghambat keberhasilan Pimpinan KPK dan Dewas ke depan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *