Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

TEMPO.CO, Jakarta – Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi sorotan publik setelah Panitia Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 24 April 2024. .

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi mengatakan, Prabowo akan berusaha semaksimal mungkin mempersiapkan kabinet jika terpilih menjadi presiden. Bahkan, Viva mengatakan kabinet akan diisi ahli sesuai kemampuan dan keahliannya.

“Ada faktor non-partisan. Baik dari faktor partisan atau tidak, percayalah pada Park Prabowo. Dia tahu yang terbaik,” kata Yoga, Sabtu, 4 Mei 2024 saat dihubungi.

Yoga juga menyebut kabinet Prabowo-Gibran akan seimbang. Tidak ada kelompok tertentu yang mendominasi. Sebab, orang-orang terpilih langsung dipercaya dan dipercaya oleh Prabowo berdasarkan kemampuan dan keahliannya.

Menyikapi susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Lalu apa prinsip pembentukan kabinet?

Mengutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kabinet adalah suatu badan atau majelis pemerintahan yang terdiri dari para menteri. Diambil dari Fahum.umsu.ac.id, Kabinet mengacu pada susunan menteri pendukung presiden dan merupakan bagian dari pemerintahan. Kabinet adalah bagian dari cabang eksekutif dan merupakan badan atau majelis pemerintah yang terdiri dari para menteri.

Menteri adalah anggota kabinet yang tugasnya membantu presiden dan wakil-wakilnya dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, setiap menteri mempunyai tugas tertentu di lingkungan pemerintahan.

Termasuk jabatan pemerintahan yang nomenklatur menterinya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Setelah itu, urusan pemerintahan mempunyai ruang lingkup yang sama dengan UUD 1945, begitu pula urusan pemerintahan dalam hal konsolidasi dan koordinasi. dan sinkronisasi program pemerintah.

Aturan Pembentukan Kabinet

Tata cara pembentukan Kabinet oleh Presiden telah diatur dalam Bab IV Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Berikut prosedurnya:

Bagian 12

Presiden membentuk Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, dan Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13(1) Kementerian dibentuk oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3. Sedangkan pada Pasal 5 Pasal 2 Pasal 2 disebutkan kementerian tersebut meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, masyarakat, ketenagakerjaan. , Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, Energi, Pekerjaan Umum, Migrasi, Transportasi, Penerangan, Komunikasi, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan pada ayat 5 ayat (3) disebutkan bahwa Kementerian meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, mesin negara, sekretariat negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, sekolah, ilmu pengetahuan, teknologi, penanaman modal, koperasi, dan usaha kecil dan menengah. Menjelaskan, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, perumahan dan pengembangan daerah atau daerah tertinggal.

(2) Pembentukan kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. efektif dan efisien.b. Lingkup tugas dan rasio beban kerja.c. Integritas, keselarasan dan kesatuan dalam pelaksanaan tugas d. Pembangunan Lingkungan Global.

Pasal 14 Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinator untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi kegiatan Kementerian.

Pasal 15 Jumlah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 sebanyak-banyaknya 34 (tiga puluh empat).

Pasal 16 Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji oleh Presiden.

Selain itu, pengangkatan menteri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab V meliputi:

Pasal 22 (1) Menteri yang diangkat oleh Presiden. (2) Seseorang yang dapat diangkat menjadi Menteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga negara Indonesia.B. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa.c. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang berpihak pada Pancasila.d. Sehat jasmani dan rohani e. Memiliki integritas dan karakter yang baik.f. Pidana penjara tidak pernah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 23 Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai berikut: a. Pejabat publik lainnya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang b. Komisaris atau direktur perusahaan publik atau perusahaan swasta.c. Pimpinan organisasi yang didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kumar Mahendra | Andy Adam Faturahman

Pilihan Redaksi: Penambahan kursi kabinet menjadi 41 menteri dinilai buang-buang anggaran

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam melakukan rekonsiliasi dan pendekatan dengan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilpres 2024.

Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan asusila yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Belanda. Baca selengkapnya

Wiranto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini menjadi koalisi Prabowo. Keduanya punya andil dalam pemecatan Prabowo pada tahun 1998. Baca selengkapnya

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku banyak keluhan mengenai UKT. Baca selengkapnya

Zulhas sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan pengangkatan menteri dari PAN kepada Prabowo. Menurut dia, itu adalah keistimewaan Presiden. Baca selengkapnya

Jokowi dan Puan bertemu di Bali. Pertemuan itu terjadi dalam konteks renggangnya hubungan antara PDIP dan Jokowi. Baca selengkapnya

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengeluarkan instruksi dukungan kepada relawannya karena Pilkada Solo masih lama. Baca selengkapnya

Menurut Habiburokhman, Bamsoet tidak mempunyai kapasitas yang tepat untuk memulai upaya rekonsiliasi pasca pemilu presiden. Baca selengkapnya

Saleh Partaonan Daulay mengatakan, wajar jika PAN mendapat lima kursi menteri di kabinet Prabowo. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Menteri Energi dan Infrastruktur UEA Suhail Al Mazroui Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *