Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

TEMPO.CO , Jakarta – Riri Khasmita, mantan ajudan Kat Indri Marzuki, didakwa menggelapkan surat berharga dan aset ibu Nirina Zubir senilai miliaran rupee. Namun Riri akhirnya mengakui perbuatan nekatnya dan akan mencicil pinjaman miliaran itu sebesar Rp 2 juta per bulan.

Hubungan Nirina Zubir dengan Riri Khasmit, seorang notaris, mantan pembantu rumah tangga atau anggota rumah tangga, membuka kotak Pandora konspirasi mafia tanah untuk mencuri harta mendiang ibunya, Kat Indri Marzuki. Dalam rapat yang tidak dihadiri Riri, notaris mengaku sedang bertransaksi dengan surat berharga ibu Neera dan bersekongkol dengan Riri untuk melakukan penipuan properti.

Siahdana, belakangan diketahui, Riri telah menjual dokumen berupa sertifikat dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah serta bangunan yang digadaikan ke bank. Riri juga memanipulasi dokumen dan tanda tangan dalam proses transaksi ini.

“Apalagi dia memberikan bukti surat yang ditandatangani ibunya, ya, saya kenal dia dari kecil. Ini bukan tanda tangan ibu saya, kata perempuan bernama lengkap Nirina Roudhatul Janna Zubir yang menyalin teks surat ibunya kepada Tempo saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Rabu, 24 April 2024.

Sebelum pertemuan, Riri membenarkan tengah mengurus sertifikat tanah tersebut ke notaris yang menandatangani kontrak tanah di Jakarta Barat, Farida. Merasa percaya diri, Nirina Zubir meminta Riri segera menyelesaikan masalah tersebut agar tidak terlambat.

Tapi bahkan setelah hampir satu tahun, surat-surat itu masih belum lengkap. Saat itu, Nirina sedang meminta Riri menemui notaris yang menangani kontrak tanah ibunya. Namun, Riri mengaku notaris tersebut tidak bisa ditemukan karena sedang berada di luar kota dan ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. “Sudah hampir setahun dan aneh,” kata Nirina.

Merasa tidak ada niat baik, Nirina mendesak Riri menemui notaris juga. Ia pun mencurigai notaris karena saat ibunya meninggal tidak ada duka. Alhasil, Nirina bertemu dengan notaris.

Dari pertemuan tersebut, Nirina pun meminta kepada notaris untuk mengurus surat-surat ibunya dengan baik. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada Notaris untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menjadi viral.

“Kami belum menangani masalah ini, jangan tertipu.” Kalau sampai keluar, kalau ikut komplotan ini, kena,” kata Nirina. Mendengar jawaban tersebut, kata Nirina Zubir, sang notaris akhirnya mengaku bersekongkol dengan Riri untuk menyita surat-surat tanah ibunya.

Riri Khasmita merupakan potongan ART karya Indri Marzuki tahun 2009. Kat Indriya yang juga ibu Neera mempekerjakan Riri sebagai asisten karena dia adalah putri rekannya yang meninggal. Riri ditugaskan mengurus kos dan membantu Cut Indriya di rumah. Lokasi guesthouse dan rumah juga saling berhadapan.

Awalnya, Nirina Zubir tidak mempermasalahkan ibunya yang mempekerjakan Riri sebagai asistennya. Wanita kelahiran 12 Maret 1980 ini menyadari bahwa ibunya yang sudah lanjut usia sangat membutuhkan seseorang yang dapat membantunya dalam pekerjaan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari. Namun Nirina awalnya merasa aneh karena ada orang di luar keluarga dekatnya yang sangat dipercaya ibunya.

Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai asisten, Riri menjadi sangat membantu memenuhi kebutuhan ibunya. Tidak ada kecurigaan atau pelemparan batu dalam praktik sehari-hari. Sadar tidak ada hal yang normal atau luar biasa, Neerina Zubir yakin Riri bisa membantu ibunya.

Namun, di tahun kesepuluh Riri menjadi asisten ibunya, Neera kehilangan kepercayaan pada wanita tersebut. Riri nampaknya pelan-pelan memanfaatkan kebaikan sang ibu, begitu kata pepatah.

Wanita berusia 44 tahun itu mengatakan, tulisan tangan itu mengingatkannya pada pertemuannya dengan ibunya dan kakak laki-laki Nirina, Fadlan Karim, pada Juli 2029. Nirina menceritakan, saat kunjungan keluarga, ibunya mengeluhkan kehilangan surat tanah. “Bu, akta tanahnya hilang,” Nirina mengulangi pernyataan ibunya.

Merasa mendapat pengakuan penting dari notaris, Nirina Zubir pun mendatangi rumah Riri yakni kos-kosan ibunya. Dalam pertemuan tersebut, Nirina juga menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan mediator dalam kasus tersebut.

“Saya ketahuan notaris, saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba mereka meminta saya tanda tangan,” kata Nirina menirukan ucapan Riri. Dari pertemuan tersebut, Nirina dan Riri sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Neerina Zubir juga meminta Riri menghitung seluruh kekayaan ibunya yang digelapkan. Jadi dari kontrak tanah, pinjaman tunai harian dan berbagai aset lainnya. Total utang Riri diperkirakan mencapai Rp 12-18 miliar. “Dia mau coba cicil bulanan Rp 2 juta,” kata Nirina. Dampak dari perjanjian ini adalah batal demi hukum. Riri juga tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Seperti melepaskan seekor anjing yang terjebak. Akhirnya Nirina membawa masalah tersebut ke polisi.

Pada Juni 2021, Nirina melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Riri Khasmit ke Polda Metro Jaya. Mendapat laporan tersebut, Polda Metro Jaya mengembangkan penyelidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yakni Riri, suaminya Andriant, dan tiga petugas notaris.

Kelima tersangka Polda Metro Jaya diduga mengganti nama enam sertifikat tanah dan menandatanganinya untuk dijual guna menerbitkan surat kuasa ibu Neera. Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kecurangan dan pemalsuan dokumen serta UU Nomor 3, 4, dan 5. 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TPPU).

Saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022, Riri dan suaminya Andrianto sudah dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Riri dan Andriat masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain pasangan tersebut, majelis hakim memvonis tiga notaris yang menjadi konspirator dalam kasus tersebut dengan hukuman dua tahun hingga delapan bulan penjara.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya mendapatkan kembali keempat kontrak tanah tersebut. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan langsung dokumen tersebut melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raj Julio Antonio. Sementara proses pengembalian dua sertifikat Nirina disebut sedang berjalan.

Pilihan Editor: Boyamin Saiman Kunjungi KPK dan Minta Bantuan Nurul Gufron untuk Mutasi PNS

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini tak ada halangan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Baca terus

Kompolnas meminta Polda Metro Jaya melakukan pengusutan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi yang diduga terlibat narkoba. Baca selengkapnya

Usai ditangkap atas tuduhan penodaan agama, seleb TikTok Galih Los kepergok botak. Apa aturan mengambil uang dari narapidana? Baca terus

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik pimpinan pratama madya dan senior atau pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan. Baca terus

Menteri ATR/Pimpinan BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan secara simbolis 300 sertifikat tanah kepada masyarakat Sultra. Baca terus

Inspektur polisi mengatakan tindakan keras baru-baru ini terhadap perjudian online telah menyebabkan beberapa penangkapan, namun belum menyentuh inti masalahnya. Baca terus

IM57 mengatakan, jika pemeriksaan terhadap SYL dan Firli Bahuri dilakukan secara bersamaan, maka isu pungli bisa saling terkonfirmasi. Baca terus

Direktur KPK Brigjen Ender Priantoro belum mempublikasikan kabar Sprindic AD karena ada perintah dari Polri. Baca terus

Humas Polda Banten, Kombes. Didik Harianto mengatakan, ada dua orang yang menjadi tersangka perburuan badak bercula satu. Baca terus

Menurut Harvey Moise, Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka kasus korupsi PT Timah TBK pada 2015 hingga 2022. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *