Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah hanya Dalam 3 Hari, Dejavu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres?

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyetujui Presiden Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana memperluas persyaratan usia pemimpin daerah berdasarkan Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memakan waktu tiga hari, disampaikan pada 27/05/2024 dan diputus pada 29/05/2024

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan calon gubernur dan wakil gubernur dari ketentuan calon 30 tahun terakhir setelah kepergiannya.

Mahkamah Agung juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU mencabut Pasal 4(1)(d) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait Perubahan Keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Mahkamah Agung menilai, PKPU 2020 Pasal 4 Pasal 1 Pasal 9 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dia tidak lagi memenuhi syarat secara hukum sepanjang tidak disebutkan bahwa dia berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon presiden dan wakil gubernur atau presiden negara bagian. dari. Pengabdian pada dua jalan yang dipilih,” bunyi keputusan tersebut, merujuk pada Kamis, 30 Mei 2024.

Artinya, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila usianya sekurang-kurangnya tiga puluh tahun, dan untuk jabatan administrasi negara dan wakil gubernur atau calon walikota dan wakil walikota apabila ia berusia 25 tahun. tidak ketika mereka ditunjuk sebagai direktur pendukung regional.

Titi Angraini, pakar pemilu Universitas Indonesia, membahas keputusan MA dan MA tidak mengakui pilkada diselenggarakan dengan sistem non-partisan. Ia mengatakan, dirinya bukanlah satu-satunya orang yang akan mencalonkan diri dalam jabatan pemerintahan dan bukan salah satu calon pejabat pemerintahan ketika ia akan mengambil alih pemerintahan.

“Status calon bertambah ketika KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Oleh karena itu, undang-undang pemilu daerah mengenal persoalan calon dan calon,” kata Titi kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Titi mengatakan, keputusan MA tentang syarat usia pemimpin daerah sepertinya merupakan eksperimen serupa pada Pilpres 2024.

Selain itu, peraturan PKPU yang lama, dan KPU tidak bermaksud menyimpang dari undang-undang pemilu daerah, seperti pada peraturan KPU dan peraturan tentang keterwakilan perempuan dalam pemilu DPR dan DPRD. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak boleh diterapkan pada penawaran pilkada 2024, karena pemberitahuan pilkada sudah dimulai. Sehingga siapa pun yang mulai mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri pada waktunya tidak akan mendapat ketidakadilan,” kata Titi.

Putusan MA ini mengingatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia presiden dan wakil presiden pada pemilu 2017 tentang batasan usia presiden dan wakil presiden. , 16 Oktober 2023. Dari enam dakwaan, tiga di antaranya gugur, dua di antaranya lepas, dan satu dikabulkan untuk sebagian.

Salah satu pernyataan yang dibenarkan adalah mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kata-kata “sedang/sedang dalam kedudukan terpilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” ditambahkan pada pasal 169 ayat 1 UU Pemilu.

Putusan MK membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI DAN DEFARA DHANYA PARAMITHA DAN MYESA FATINA RACHMAN.

Pilihan Editor: KY membuka kesempatan untuk mensurvei hakim Mahkamah Agung mengenai keputusan akhir tahun eksekutif daerah.

Sabtu sore ini, 15 Juni 2024, Jokowi mengajak kedua cucunya, Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah jalan-jalan ke Solo Paragon Mall. BACA SELENGKAPNYA

Anies mengaku berinisiatif membentuk parpol ketimbang memikirkan angka-angka yang akan mendukungnya. BACA SELENGKAPNYA

PDIP menolak dialog duet Anies-Kaesang di Pilkada 2024. BACA SELENGKAPNYA

Ahmad Bahar, penulis The Next President karya Gibran, buka-bukaan soal membuat kontes senyum sebagai presiden pilihan Gibran. BACA SELENGKAPNYA

Relawan Jokowi dan Prabowo Utje Gustaaf Patty mengatakan kecil kemungkinan Ketua PSI Kaesang Pangarep akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Menurut Anies, undang-undang yang sudah ada tidak boleh diubah. BACA SELENGKAPNYA

Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai wajar jika Anies enggan menjawab pertanyaan wartawan. BACA SELENGKAPNYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para calon di daerah memberikan sesuatu kepada masyarakat saat pemilu yang merupakan awal terjadinya kejahatan. BACA SELENGKAPNYA

Ahmad Bahar, penulis buku Gibran The Next President, mengaku dirinya dan Wali Kota Solo belum berbicara dengannya soal penerbitan bukunya. BACA SELENGKAPNYA

PAN akan berkolaborasi dengan partai lain untuk mengusung calon Pilkada Solo 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *