Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengeluarkan keberatan atau putusan membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan hakim menyebut dakwaan Jaksa KPK memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk mengadili, ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan terkait penindakan sebagaimana diagendakan dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi No. 19/2019 Pasal 6 huruf e. Keputusan ini juga tidak meniadakan penanganan kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan KPK, ujarnya.

Tessa yang juga menjabat sebagai penyidik ​​utama KPK juga mengatakan, dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan begitu, kata dia, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dapat terus dilakukan dengan lebih efektif dan efisien ke depannya.

Kemudian, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk diperiksa dan selanjutnya mengambil tindakan hukum ke Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Ketua Hakim Gazalba Saleh. Pembebasan Gazalba dalam putusan sementara di sidang pengadilan dinyatakan batal demi hukum.

“Mencabut putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang meminta banding,” kata Ketua Hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan DKI Jakarta. Sidang, Senin 24 Juni 2024.

Dalam putusan sela, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba karena menilai JPU KPK tidak berwenang mengadili. Majelis hakim menjelaskan, JPU KPK tidak menerima surat kuasa penuntutan dari Jaksa Agung.

Kedudukan Jaksa Agung dianggap sebagai ketua jaksa yang dapat melimpahkan kewenangan mengadili berdasarkan asas sistem penuntutan tunggal dan dominus litis. Namun dalam putusan sela tersebut, Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mendapat pesan tersebut dari jaksa yang bertugas mengadili Gazalba Saleh.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat berbeda, Jaksa KPK mempunyai perintah menunjuk jaksa untuk menangani kasus korupsi dan pencucian uang tertanggal 28 Maret 2024. Termasuk memiliki surat untuk dilayani. di KPK

M.FAIZ ZAKI

Pilihan Redaksi: Batalkan Putusan Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Tipikor Gazalba Saleh Dilanjutkan

Ada empat kasus gangguan pelayaran di pelabuhan yang ditangani KPK. Baca selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo mengaku telah dua kali memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebesar Rp1,3 miliar. Katanya uang persahabatan. Baca selengkapnya

Ronny menyebut penyitaan aset Hasto Kristiyanto menghambat PDIP dalam mempersiapkan Pilkada 2024.

Majelis hakim kasus korupsi Pertamina LNG menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone merupakan pendapatan resmi. Baca selengkapnya

KPK meyakinkan akan mengusut tuntas kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej. Kasusnya ditangani aparat penegak hukum lain, mereka tidak mau melawannya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APD Covid-19. Baca selengkapnya

Asisten SYL mengatakan bahwa Rp. Uang sebesar 800 juta diberikan saat Firli Bahuri masih menjabat Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengusut dugaan korupsi pembelian sapi di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai salah satu Kota Pionir Antikorupsi Nasional Tahun 2024. Bagaimana penilaiannya? Baca selengkapnya

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buronan kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2. Baca selengkapnya

KPK melaporkan 3 orang hakim ke Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh, yakni Fahzal Hendri yang dipimpin anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *