Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

TEMPO.CO , Jakarta – Komisi Intelijen Kriminal atau KPK memutuskan putusan sela Hakim Pengadilan Tinggi Ghazalba Saleh akan menjadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka sebagaimana jaksa tertinggi yang disebutkan dalam Undang-undang (UU) Kehakiman.

Wakil Ketua KPK Johannes Tanak kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024 mengatakan, “Ini bukan untuk kepentingan Jaksa Agung secara pribadi, tapi untuk kepentingan organisasi.”

Tanak mengatakan, bagi Jaksa Agung, jika ada perubahan terhadap Undang-Undang Pidana Nomor 19 Tahun 2019, maka Komisi Reserse Kriminal (TIPPO) harus mendapat persetujuan Jaksa Agung terlebih dahulu. Sebagaimana tertuang dalam buku terbitan jaksa.

“Mereka lupa bahwa undang-undang Kejaksaan Agung bersifat umum dan undang-undang Komisi Kesehatan bersifat khusus, sehingga kerja Jaksa Agung yang merupakan jaksa tertinggi bisa dilanggar sesuai asas lexicographer derogat legi generali. Komisi Kesehatan adalah produsennya,” kata Tanak.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan Kejaksaan Pidana (KPK) harus mendapat izin Jaksa Agung. Menurut hakim anggota Rianto Adam Pontoch, hal itu berdasarkan asas sistem penuntutan tunggal dan domitus litis (pengelola perkara).

Artinya, jaksa mewakili hukum dan tidak mempunyai keterangan (instruksi) tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, dan tidak ada petunjuk (instruksi) tentang penerapan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pelimpahan tersebut di atas dipenuhi tanpa syarat,” ujarnya, Senin, 27 Mei 2024, saat membacakan putusan sela PN Jakarta Pusat.

Sesuai dengan putusan lembaga peradilan, seluruh penuntut umum di Bagian Pidana dan seluruh penuntut umum di Bagian Pidana, sebagaimana diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan TPPU, apabila terdakwa tidak mempunyai wilayah hukum.

Majelis Hakim mengatakan, “Surat Jaksa Agung harus diletakkan sebelum penunjukan Jaksa untuk menangani perkara tersebut melalui Kejaksaan Agung Badan Intelijen Kriminal, Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2021.

Gara-gara keputusan itu, KPK harus kembali membebaskan Ghazalba Saleh. Keputusan hakim untuk tidak bertugas diumumkan Senin malam. Meski demikian, Komisi Reserse Kriminal (KPK) menambahkan, Ghazalba Saleh tetap berstatus tersangka atau tersangka.

Pilihan Editor: Keputusan Sementara Hakim Agung Ghazalba Saleh, Komisi Kriminal: Upaya Perlindungan Hakim Diumumkan

Pimpinan Komisi Reserse Kriminal (KPK) mencurigai putusan sela terhadap hakim Ghazalba Saleh merupakan upaya melindungi hakim. Baca selengkapnya

Mantan hakim Ghazalba Salih yang diduga terlibat dalam perkara kepentingan MA dan perkara TPPU divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Ghazalba Saleh dari dakwaan dan hukuman yang dijatuhkan Kejaksaan Kriminal (KPK). Pengacara Universitas Trisaki mengatakan keputusan tersebut tidak adil. Baca selengkapnya

Polri mengatakan, penyidikan Sensus 88 Jampids dibacakan lebih lanjut oleh Kapolri dan Jaksa Agung.

Komisi Reserse Kriminal (KPK) menyebut hukuman sela yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap Ghazalba Saleh tidak konstitusional. Baca selengkapnya

Kerugian negara dari kasus korupsi PT Timah mencapai Rp300 triliun, kata kejaksaan. Baca selengkapnya

Nurul Ghufron, Wakil Direktur Badan Intelijen Kriminal, mengatakan pihaknya independen sehingga tidak memerlukan surat peninjauan kembali dari Jaksa Agung.

Pemerintah telah menyetujui tiga badan usaha khusus atau KEK baru. Menteri Perdagangan Airlangga Hartarto mengatakan, pekerjaan tersebut bersifat akademis. Baca selengkapnya

Jaksa Agung Pencum mengatakan, penggusuran yang dilakukan Jampidos terhadap 88 penduduk tersebut diselesaikan oleh pimpinan semua organisasi. Baca selengkapnya

Secara hukum, tidak ada lembaga pemerintah di negara ini yang dapat mengganggu dan/atau mengganggu peran dan kewenangan Komisi Penanggulangan Terorisme, kata Tanak. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *