TEMPO.CO, Jakarta – Dalam putusan sela, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta merekomendasikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda putusan sidang etik dan pembacaan kode etik perkara. etika. . Wakil Ketua KPK Nurul Gouffron.
Keputusan ini diumumkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Penyidikan dugaan pelanggaran etik atas nama pelapor Nurul Goufron, sebagaimana tertuang dalam Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, bunyi putusan sela yang dilansir Antara. Tempo pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam putusan sela tersebut, hakim memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Jakarta untuk mengirimkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan menunda pertimbangan di pengadilan akhir atas biaya-biaya yang timbul akibat putusan tersebut. keputusan.
Nurul Goufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) di Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pelacakan Insiden Jakarta (SIPP) PTUN, Goufron mendaftarkan perkara tersebut pada Rabu, 24 April 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Klasifikasi kasus: Tindakan administratif/tindakan pemerintah secara de facto, demikian dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menguraikan secara detail perkara, namun hanya memberikan informasi status perkara dan pendaftaran perkara.
Sebelumnya, Nurul Goufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Padahal, Dewas adalah lembaga pengawas KPK dan bukan aparat penegak hukum serta tidak terlibat dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Oleh karena itu, kami meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut , ”kata Goufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Sementara itu, Albertina Ho mengatakan Nurul Goufron dikabarkan telah berkoordinasi dengan PPATK. “Untuk meminta keterangan mengenai transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan barang bukti dalam perkara jaksa IT,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Pak Albertina mengatakan, sejak saya ditunjuk sebagai PIC (Penanggung Jawab) Bidang Etik, saya mewakili Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK dalam memproses laporan Jaksa IT.
Makanya saya dilaporkan menjadi anggota Dewas KPK. Keputusan Tuhan itu kolegial, tapi saya bukan satu-satunya yang dilaporkan, ujarnya.
Pilihan Editor: LHKPN Ane, Dirjen Bea dan Cukai Purwakarta, bungkam saat keluar dari KPK.
Raja Durian Musan sempat disebut-sebut dalam kasus Shahrul Yassin Limpo sebelum menjadi kode suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Baca selengkapnya
Pasar calon Pansel KPK disebut-sebut mencantumkan nama Yusuf Atteh dan Bayu Dwi. Jadi apa tanggapannya? Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Hannan dalam kasus pencucian uang Shahrul Yassin Limpo. Baca selengkapnya
Rencana pembentukan panel KPK periode 2024-2029 menarik perhatian kelompok masyarakat sipil. Baca selengkapnya
Ketua KPU Hashim Asiari diduga menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan akses dan menjalin hubungan dengan pelapor. Baca selengkapnya
Kontroversi laporan Wakil Ketua KPK Nurul Gouffron ke Baleskrim soal Dewas merupakan tindakan pribadi dan bukan keputusan kolektif. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo alias SYL.
Topik sidang DKPP ini adalah mendengarkan keterangan para pihak antara lain pelapor, terdakwa, saksi dan pihak terkait. Baca selengkapnya
ICW menilai pembentukan panel KPK sangat penting bagi Presiden Jokowi karena ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelamatkan KPK. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita rumah senilai Rp4,5 miliar di Shahrul Yassin Rinpo di Panakkan, provinsi Makassar. Baca selengkapnya