Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Umum PP Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin turut serta dalam aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait sengketa pemilihan presiden di patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin. siang. Menurutnya, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi bukanlah akhir dari segalanya.

“Apa pun keputusannya, ini bukanlah akhir dari dunia,” ujarnya saat berpidato di platform pada Senin, 22 April 2024.

Berdasarkan data pantauan Tempo, Dekan Syamsuddin hadir sekitar pukul 11.00. Ia menunggu gilirannya berbicara dari beberapa kelompok yang hadir di aula.

Dekan Syamsuddin menyampaikan sambutan di atas panggung saat matahari bersinar terik. Selama 20 menit, ia menyampaikan pendapatnya mengenai penyelesaian perselisihan Pilpres 2024.

Suami Muhammadiyah datang pada sore hari karena kesehatannya belum membaik. Dean kemudian berkata dia menonton TV sebentar sebelum berjalan menuju patung kuda Arjuna Vivaha.

Ia terkejut ketika hakim Mahkamah Konstitusi menilai perkara Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum. Bahkan ada hakim yang menyatakan perkara 01 dan 03 adalah ranah moralitas dan etika, bukan hukum, ujarnya.

Saat sengketa Pilpres 2024 ditolak, Deen mengutip ayat Al-Baqarah ayat 156. “Innalillahi wa innailaihi rajiun (Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali),” ujarnya.

Meski sudah mengambil keputusan Mahkamah Konstitusi, Dekan Syamsuddin meminta masyarakat menahan diri. Meski Putusan Hakim Konstitusi dalam Penyelesaian Krisis Pilpres 2024 Dinilai Hanya Sesuai Undang-undang, Tanpa Memperhitungkan Etika Pilihan Redaksi: Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Begini Kesaksian Pejabat Eselon I dari Kementerian Pertanian.

Mahfud MD memperkirakan sistem hukum di Indonesia telah rusak dan hancur sehingga keadaannya semakin buruk. Kebusukan suatu hari nanti akan tumbang. Baca selengkapnya

Sejumlah kalangan bereaksi terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi yang menyatakan tidak akan menunda Tapera. Apa yang mereka katakan? Baca selengkapnya

Presiden Partai Buruh Syed Iqbal menyatakan akan menggugat Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2016 (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi jika dibacakan secara keseluruhan.

Keputusan Mahkamah Agung tentang batasan usia kepala daerah diambil tiga hari setelah diumumkan pada 27 Mei dan diambil pada 29 Mei 2024. Masih ingat dengan putusan Mahkamah Konstitusi? Baca selengkapnya

Pengacara Partai Golkar, Michael Dolph Lailossa, memaparkan urut-urutan hilangnya saksi Adin yang sedianya akan memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan pemilu yang dibacakan secara lengkap.

Dalam perkara perselisihan pemilu yang hari ini disidangkan Mahkamah Konstitusi atau MK, saksi dari Partai Golkar diklaim hilang. Baca selengkapnya

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan pengaduan terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka menuntut penurunan batas usia bagi para pemimpin CPC. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Jusmik P. Foek bertanya kepada mantan Hakim Konstitusi Aswanto tentang penyelenggaraan pemilu. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi mulai mempertimbangkan perselisihan mengenai pemilihan parlemen. Majelis Hakim Konstitusi hari ini mempertimbangkan 20 perkara. Baca selengkapnya

Ichsan mengatakan, Panel 2 membutuhkan waktu lebih lama dalam melakukan sidang PHPU dibandingkan panel lainnya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *