Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

TEMPO.

Proyek di Pantai Krakal ini menjadi perbincangan berkat partisipasi Raffi Ahmed. Namun pada 11 Juni 2024, Raffi mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun media sosial pribadinya.

Mundurnya Raffi Ahmad tidak menjamin terhentinya pembangunan proyek Bekizart, ujarnya. , Juni. 25 tahun 2024

Elki mengatakan, sangat beralasan untuk meyakinkan pihaknya akan tetap melanjutkan proyek tersebut terlepas dari kehadiran Raffi Ahmad. Sebab, pembangunan proyek beach club tersebut dikerjakan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak mengikutsertakan Raffi Ahmed.

Artinya mitra bisa melakukan pembangunan dengan atau tanpa Raffi Ahmad.

Pemerintah Gunungkidul, dalam hal ini Bupati Gunungkidul Sunariant, mengaku belum memberikan izin dan tidak terlibat dalam peletakan batu pertama proyek tersebut, dugaan para aktivis.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat Kabupaten Gunungkidul masuk agenda baru pada 16 Desember 2023. Ia juga menyatakan, Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Gunungkidul tidak memiliki izin.

“Kalaupun izinnya diberikan, seharusnya pemerintah Gunungkidul menolak proyek tersebut karena melanggar peraturan dan akan memperburuk krisis lingkungan hidup,” ujarnya. “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa proyek ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan memajukan kepentingan ekonomi masyarakat.”

Warga Gunungkidul menghadapi permasalahan air. Artinya, kebutuhan masyarakat bukan terkait dengan pariwisata, namun terkait dengan ketersediaan air dan ketidakmampuan warga dalam memanfaatkan sistem air tersebut.

Elki mengatakan, kepentingan ekonomi masyarakat terhadap proyek tersebut tampak menjanjikan. Namun pada praktiknya tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Model pariwisata masa kini seperti Bekizart memungkinkan terciptanya lapangan kerja di tingkat bawah. Model pariwisata ini tidak secara langsung memberdayakan masyarakat untuk mengelola atau mengelola ekosistem karst, selain merusaknya, ujarnya.

Pantai Krakal di Kecamatan Tanjungsari Gunungkidul, tempat proyek akan dibangun, termasuk dalam zona perlindungan air tanah.

“Terdapat sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah di kawasan pesisir Krakal yang dapat menjadi sumber air bagi warga di kawasan tersebut.”

Namun meski terdapat sungai bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari termasuk wilayah yang rawan kekeringan. Jika mengacu pada peta Kawasan Bentang Alam Karst Timur (EASA), kawasan Tanjungsari Kapanewon memiliki risiko banjir dan risiko habitat yang tinggi.

“Jika pembangunan bendungan terus berlanjut maka akan memperburuk krisis lingkungan di Kabupaten Tanjungsari,” ujarnya.

Jika pengembangan Bexart terus berlanjut maka akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst menyatakan bahwa kawasan karst harus dilindungi dan dicegah agar tidak rusak.

Jika aturan lain dilanggar, peraturan zonasi DIY no. D.I. 10 Tahun 2023 tentang

Dalam Peraturan Daerah Negara Gunung Kidul No. Berdasarkan RTRV 6 Tahun 2011, wilayah ini tergolong wilayah lindung geologi dan wilayah tujuan pertanian.

“Resor dan klub pantai Bezizart ini, selain mengganggu energi dan vitalitas lingkungan, juga mengganggu bentuk pemanfaatan fungsional dan spasial,” ujarnya.

Pemerintah daerah Kabupaten (Pemda) Gunungkidul mengaku sadar akan aturan yang mungkin dilanggar. Jika kerusakan dan pelanggaran lingkungan hidup dibiarkan untuk investasi, maka Pemda Gunungkidul turut andil dalam pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

“Masalah ekonomi dan investasi tidak boleh merusak kualitas lingkungan untuk tujuan ekonomi, namun kepentingan lingkungan harus diutamakan.”

Berdasarkan temuan dan pandangan tersebut, Koalisi Melawan Gunungkidul meminta Pemerintah Daerah Gunungkidul menghentikan pembangunan Bekizart Resort and Beach Club oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

Mereka juga menyerukan pemantauan pemanfaatan kawasan lanskap karst dan mengutamakan kepentingan warga terkait ketersediaan air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian dibandingkan untuk klub pantai.

Prajurit WIXONO

Catatan Redaksi: Fakta di Balik Pembatalan Proyek Beach Club Gunungkidul Ogyakarta

Kawasan karst di Gunungkidul merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Bagaimana jika proyek klub pantai membuahkan hasil? Baca artikel

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespons kontroversi seputar rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, khususnya di kawasan pesisir Krakal.

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Hal ini disebut merugikan lingkungan dan kehidupan para nelayan. Baca artikel

Carlo Brix membandingkan wajah Nagita Slavina dengan Tevu di Pilkada Sulut. Baca artikel

Walhi Jawa Tengah mengkritik proyek pembangunan pantai di Semarang Utara, Jawa. Baca artikel

PT ITCI menyayangkan keputusan Kartika Utama yang mempublikasikan dokumen HGB yang berpotensi menggusur warga Desa Walhi Telemov. Baca artikel

Raffi Ahmad mendukung pencalonan Marshall Widianto di Pilkada Tangsel dan menyebut semua orang punya masa lalu. Baca artikel

Walhi mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kekuatan pantai terhadap potensi degradasi lahan di utara Semarang. Baca artikel

Walhi meminta organisasi keagamaan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas izin pertambangan. Baca artikel

BRIN tentang Standar dan Metode Proses Pengolahan Kurban. Tentang kalung portabel Nagita Slavina yang dikenakan di tempat suci. Baca artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *