Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – RUU atau UU Penyiaran menuai kritik karena memuat pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers. Salah satu pasal yang dikritisi adalah Pasal 50 B Bagian 2 Ayat c yang mengatur larangan penyiaran jurnalisme investigatif eksklusif.

Dalam sambutan rapat pembahasan RUU tersebut, Komisi I DPR RI mengatakan, tujuan pasal tersebut adalah untuk mencegah monopoli penyiaran jurnalisme investigatif eksklusif yang hanya dimiliki oleh satu media atau kelompok media.

Larangan jurnalisme investigatif tunggal dalam RUU Penyiaran menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

1. Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiyah: Ancaman Kebebasan Pers

Sayyidatul Insiyah, peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, mengatakan revisi UU Penyiaran akan mempertegas penyempitan ruang sipil.

Ia mengatakan, laporan Indeks Hak Asasi Manusia tahunan Setara Institute selalu menunjukkan skor Indeks Kebebasan Berekspresi setiap tahunnya paling rendah dan tidak pernah mendekati skor rata-rata 1-7. pada tahun 2019 data skor yaitu 1,9 pada tahun 2019; 1,7 pada tahun 2020; 1,6 pada tahun 2021; 1,5 pada tahun 2022; dan 1,3 pada tahun 2023.

Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, revisi UU Penyiaran justru memperburuk situasi kebebasan berekspresi, khususnya dengan membatasi kebebasan pers, kata Insiyah dalam keterangan tertulisnya tertanggal 2024. pada hari Rabu, 15 Mei.

Setara Institute juga mengapresiasi revisi UU Penyiaran yang memuat beberapa ketentuan untuk mengontrol kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigatif, berdasarkan Pasal 50B(2)(c) RUU Peninjauan Kembali UU Penyiaran. Pasal yang melarang jurnalisme investigatif ini bertujuan untuk mengurangi pengawasan pemerintah.

Padahal, menurut Insiyah, salah satu pilar demokrasi modern adalah kebebasan pers yang antara lain memberikan ruang bagi jurnalisme investigatif yang menjadi pedoman berfungsinya pemerintahan dan pemerintahan.

Insiyah mengatakan, konten dan produk jurnalistik harus tetap ada pada tahun 1999. UU Pers no. 40 untuk yurisdiksi. Jurnalisme investigatif harus tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers, meskipun disiarkan melalui televisi atau online.

“Dalam konteks ini, revisi UU Penyiaran dengan sengaja melemahkan UU Pers,” ujarnya.

2. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu: Kalau terus begini, produk pers tidak akan mandiri

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan RUU penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara berdasarkan Undang-Undang 1945. Konstitusi.

123 Selanjutnya

SafeNet angkat suara terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Dewan Media Sosial (SMS). Baca selengkapnya

Para pengamat berpendapat bahwa revisi undang-undang penyiaran dapat membawa Indonesia kembali ke masa kegelapan ketika pemerintah mengebiri kebebasan pers. Baca selengkapnya

Poin Penting Dalam pidato Megawati pada pembukaan Rakernas PDIP, setidaknya ada 5 poin penting yang disampaikannya dengan tegas. Baca selengkapnya

Dirjen PDIP Megawati mengkritisi UU Mahkamah Konstitusi dan UU Penyiaran yang tengah digodok DPR pada Rakernas kelima PDIP. Apa yang dia katakan? Baca selengkapnya

Kominfo membentuk dewan atau badan media sosial yang mengatur konten media sosial. Baca selengkapnya

Bisnis Terbaru: Kementerian Perhubungan Tegur Garuda Indonesia atas Pelayanan Penerbangan Haji Buruk. Kilang minyak Pertamina kembali terbakar. Baca selengkapnya

Beberapa aktor seperti organisasi pers, jurnalis, mahasiswa, produser konten, dan aktivis hak asasi manusia di berbagai daerah menolak undang-undang penyiaran tersebut. Baca selengkapnya

Indonesia dianggap berada dalam keadaan darurat terkait perjudian online, dan diperlukan kerja sama antar kementerian dan/atau antar lembaga untuk mengatasi masalah tersebut. Baca selengkapnya

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Persatuan Pers Sumbar mengajukan gugatan uji UU Penyiaran.

Berdasarkan tahun 2023 menurut data, transaksi perjudian online akan mencapai Rp 327 triliun. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *