Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

NEWS24.CO.ID – Kementerian Keuangan memastikan peti mati tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari bea masuk. Hal itu terungkap menanggapi banyaknya cuitan warganet atas informasi salah satu temannya tentang perusahaan kiriman negara lain yang disebut-sebut dikenakan bea masuk 30 persen.

“Tidak ada pajak administrasi untuk peti mati. Ada biaya atau pajak dari pihak yang menangani paket pemakaman, yakni. biaya-biaya yang berkaitan dengan penanganan pemakaman (sewa kamar jenazah, pengangkutan, dll), tidak ada bea masuk dan pajak dalam bentuk. impor,” kata Asisten Khusus Menteri Keuangan Bidang Hubungan Internasional Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun resmi X @Prastow, kata saya di Jakarta, Minggu 12 Mei 2024.

Tweet dari pengguna akun Dalam cuitannya, ia menyebut temannya membayar 30 persen dari biaya koper ayahnya di bandara.

“Kemarin saya sedang berduka atas meninggalnya ayah seorang teman yang meninggal di Penang. Teman ini mengatakan kepada saya di bandara bahwa dia akan membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti mati ayahnya. Peti mati itu dianggap barang bagus! Gampang, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai menjadi viral.

Dia melanjutkan dengan men-tweet, “Jangan pernah berpikir untuk tidak puas dengan layanan kesehatan di rumah, itu mungkin terlalu mahal. Ketika Anda mati di luar, yang Anda inginkan hanyalah menguburkan Anda dan memukuli Anda lagi.”

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan belum ada informasi mengenai pengiriman kontainer dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang didakwa.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar mengatakan pernyataan dalam cuitan tersebut dipastikan palsu karena setelah dilakukan pengecekan kiriman dus termasuk jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada orang di sana. . dibebankan atau dikumpulkan. bea masuk atau pajak atas impor. Perlu diketahui, bea dan pajak tidak dibayarkan kepada perusahaan yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia, kata Encep, Minggu, 12 Mei 2024.

Encep kembali mengklarifikasi berdasarkan Perintah Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas pengeluaran kotak atau kantong lain yang berisi mayat atau abu, kotak atau bungkusan lain yang berisi mayat. ya atau tidak. Izin pabean ekspor diperbolehkan dalam peti mati atau kaset yang tidak diketahui bentuk atau komposisinya, digunakan untuk menyimpan jenazah atau abunya untuk diangkut ke wilayah Indonesia. “Untuk memberikan pelayanan yang cepat atau pelayanan segera untuk pengangkutan peti mati dan jenazah,” kata Encephal.

Pelayanan dipercepat atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu, tergantung jenisnya, pelayanan tersebut harus dikeluarkan dari daerah pabean terdekat yang merupakan salah satu badan.

Ecep mengatakan, kini pihak Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyerahkan deklarasi tagihan tersebut, jika merupakan tagihan bea masuk. Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik tweet tersebut belum memberikan tanggapan. “Apabila terdapat bill of lading pada saat peti mati sedang ditangani, ada baiknya importir mengecek kembali rincian bill tersebut kepada pihak kargo atau petugas yang menangani kiriman tersebut.

Ombudsman RI menyerukan perbaikan di Bea dan Cukai karena banyaknya sengketa terkait barang impor dari negara lain. Baca selengkapnya

Beberapa pelaku industri menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tidak lagi mengajukan permohonan teknis

Kementerian Perdagangan mengatakan mahalnya harga kartu tersebut disebabkan adanya permasalahan di negara berkembang. Baca selengkapnya

Harga bawang putih mengalami kenaikan di pasaran

CEO Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia ini mengatakan, pemerintah tidak serius dalam meningkatkan perekonomian daerah. Baca selengkapnya

Kementerian Perdagangan menjelaskan perbedaan usulan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 dari peraturan sebelumnya. Baca selengkapnya

Komite Daya Saing Dunia Usaha (KPPU) mengatakan tingginya harga bawang putih disebabkan buruknya kualitas impor. Saat panen buruk karena hujan. Baca selengkapnya

Mendag menyebutkan, ada 18 jenis barang yang diimpor tanpa perlu pertimbangan teknis pelaksanaannya. Baca selengkapnya

Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan karena undang-undang impor. Apa yang ada disana? Baca selengkapnya

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar Rupiah hari ini ditutup melemah terhadap dolar AS antara Rp15.960 – Rp16.030. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *