Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

TEMPO.CO , Jakarta – Isu Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menimbulkan kontroversi. Beberapa ahli menilai penambahan jumlah kementerian merupakan pelanggaran hukum kementerian.

Pakar hukum dan politik pun menyebut Prabo dalam hal ini. Berikut penuturan pakar hukum dan politik: Hiridania: Hukum harus diubah

Pakar hukum tata negara Universitas Malavarman, Hardian Hamzah, menilai penambahan jumlah kementerian merupakan pelanggaran terhadap UU Kementerian.

Dia berkata: “Maksimal 34 menteri telah diangkat berdasarkan undang-undang sepihak. “Kalau mau tambah harus ubah undang-undangnya dulu,” kata Herediana saat dihubungi Tempo, Selasa 7 Mei 2024.

Heredania ragu rencana penambahan jumlah kementerian akan dilakukan melalui perubahan undang-undang. Oleh karena itu, kata dia, operasi digencarkan untuk menarik kelompok oposisi agar proses berjalan lancar.

“Selain dengan mengubah undang-undang, bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi. Apalagi cara buruk ini sudah terlalu sering dilakukan,” ujarnya.

Pria bernama Castro ini mengatakan, Indonesia pernah memiliki kementerian yang gemuk di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno. Sukarno membentuk kabinet yang terdiri dari 100 menteri untuk menanggapi krisis sosial, ekonomi, dan keamanan yang timbul akibat perlawanan terhadap kepemimpinannya pasca Gerakan 30 September 1965.

“Itu juga berlatar belakang politik, khususnya perang 1965. Itu bukan analisis berdasarkan kebutuhan,” kata Herediania.

Ia mengatakan kabinet gemuk ini akan memberikan hasil yang sia-sia dan tidak efektif. Sebab, pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh satu kementerian itu dilakukan secara bersama-sama.

Apalagi dipimpin oleh partai-partai yang tidak kompeten di bidangnya karena pemilu didasarkan pada pembagian kursi, katanya seraya menambahkan aturan harus diubah.

Senada dengan Hardiania, Adi Pritno, dosen ilmu politik UIN Sayaf Hidayatullah Jakarta, menjelaskan pembicaraan Prabowo untuk menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 memerlukan perubahan regulasi.

Regulasinya harus diubah, pemenanglah yang melihat posisi kabinet ke depan, kata Adi pada Rabu pagi, 8 Mei 2024, dilansir Antara.

Situasi ini sangat bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merasionalisasikan efisiensi kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan dia menilai Jokowi dan Prabowo punya tekanan masing-masing terkait kementerian.

Katanya: “Kalau untuk pembangunan bangsa, anggarannya harus dibelanjakan, kecuali untuk tujuan yang tidak ada gunanya, lain cerita.”

Jumlah Kementerian diatur dalam Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Luar Negeri.

Pasal tersebut menyatakan: “Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 maksimal 34.”

Bagian Penjelasan UU No. 39/2008 bahwa undang-undang ini bermaksud melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah menteri menjadi 34 orang.

Penjelasan undang-undang tersebut berbunyi: “Artinya, jumlah kementerian tidak bisa ditambah dan diharapkan ada pengurangan.”

Tanggapan pengguna

Sebelumnya, Pakar Konstitusi Yusseril Ahza Mahindra mendukung Prabhu yang dicalonkan menjadi menteri. Dia mengatakan, nama kementeriannya bisa ditambah. Hal ini dilakukan dengan melakukan amandemen UU Kementerian Luar Negeri.

“Bisa ditambah (penunjukan kementerian), tapi dengan perubahan UU Kementerian Luar Negeri,” kata Yoserel dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Mei 2024.

Jumlah kementerian di kabinet Jokowi-Maruf saat ini sebanyak 34 kementerian. Rinciannya, 4 menteri koordinator, menteri koordinator, dan 30 menteri lapangan. Ketentuan mengenai pencalonan Kementerian diatur dalam Undang-undang Kementerian Luar Negeri No. 39 Tahun 2008.

Dirjen PBB mengatakan, jika undang-undang Kementerian Luar Negeri tidak diubah, Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Presiden Jokowi dan DPR bisa melakukannya sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dibuka dengan mengeluarkan keputusan,” kata Yosseril.

Menurut Yosseril, setelah MPR memilih Prabowo sebagai presiden pada 20 Oktober, ia bisa langsung mengeluarkan rekomendasi pencalonan tambahan. “Ya, tidak masalah,” kata Yusseril.

Edisi Tempo Berbagi Menteri Berbagi pada Minggu 5 Mei 2024 memberitakan Prabhu ingin membentuk koalisi besar di pemerintahannya.

Ia berencana menambah jumlah Kementerian yang ada dari 34 menjadi 40. Penambahan ini diyakini akan menggantikan daging politik dengan pembagian tempat ke seluruh partai politik.

Sufi Dasco Ahmed, Direktur Pelatihan Partai Garindra, tak menampik adanya rencana tersebut. “Kami sekarang sedang mengkaji apakah jumlah kementeriannya tetap sesuai kebutuhan atau bertambah,” kata Dasco.

Hendrik Yaputra EKA YUDHA SAPUTRA | antara | Majalah Tempo

Pilihan Editor: Pakar hukum mengatakan Prabhu bisa melanggar hukum jika dia menambah kementerian

Koordinator Tim Khusus Presiden Ari Dupayana menilai ucapan Dirjen PDIP Megawati Sukarnoputri untuk kepentingan internal. Baca selengkapnya

Oesman Sapta Odang menegaskan Partai Hanora akan mengikuti PDIP dalam pendekatan politik terhadap pemerintahan Prabowo-Jibran

Gunjar Pranu membacakan suara lengkapnya mengenai prediksi perilaku politik Partai Demokrat Indonesia atau PDIP terhadap pemerintahan Prabowo-Jabran.

Presiden Jokowi membagikan sembako kepada warga di sekitar Istana Kepresidenan Yogyakarta pada hari Jumat

Fari Jimmy Francis menyatakan akan mengalah pada tuntutan partai Garindra. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal PDIP Megawati Sukarnoputr mengatakan penting untuk memiliki kabinet yang profesional. Humor tentang utang pemerintah. Baca selengkapnya

Dirjen PDIP Megawati menilai partainya punya sejarah panjang dalam memperjuangkan demokrasi. Baca selengkapnya

Sekjen Garindra mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah kader internal untuk mengikuti Pilkada 2024.

Jenderal PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputr menyinggung persoalan “konflik” kader. Baca selengkapnya

PDIP menyatakan tidak mencampuri urusan Bobi Nasution yang bergabung dengan Garindra. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *