Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendesak pemerintah daerah mempercepat proses pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nunuk Surjani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengumumkan hal itu terkait dengan tertundanya pembayaran TPG pada triwulan I 2024 di beberapa daerah.

Pemerintah daerah wajib menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak diterimanya dana TPG ke rekening kas umum daerah, kata Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024. .

Nuŋuks mengatakan, penyaluran TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah. Kementerian, kata dia, juga terus memantau proses penyaluran TPG sesuai peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran tunjangan profesi guru berjalan baik.

Hingga minggu kedua Mei 2024, baru 26 pemerintah kota/kabupaten yang menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sebanyak 297 pemerintah daerah sedang dalam proses penyaluran. Sedangkan 223 pemda lainnya tidak menyalurkan dana TPG.

Menurut Nunuk, ratusan daerah yang belum menyalurkan dana TPG saat ini sedang menunggu proses transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan rekomendasi untuk mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Nunuk mendesak Dinas Pendidikan memperbarui data dasar pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja guru. Dengan begitu, verifikasi dan validasi bisa segera dilakukan. “Jika memenuhi persyaratan, operator Pemda akan ditawarkan sebagai calon penerima dana TPG sesuai batas waktu untuk menghindari keterlambatan pencairan,” ujarnya.

Pengacara mantan Kepala Bea dan Cukai Purvakarta Luhuta Simanjuntak mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi LHKPN. Baca selengkapnya

Alasan bea cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Komisi DPR

Mahasiswa mampu yang mendapat UKT pada kelompok terakhir berarti menanggung biaya sendiri. Dia tidak membantu siswa miskin. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Purvakarta itu pada pekan depan untuk mencari tahu ilegalitas LHKPN. Baca selengkapnya

Para ahli menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan masyarakat kurang maksimal sehingga kerap menimbulkan opini negatif masyarakat.

Mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Purvakarta Rahmadijs Efendijs akan mengetahui LHKPN KPK miliknya pada pekan depan. Baca selengkapnya

Pada Mei 2024, ada 9 importir mobil mewah yang gagal membayar denda sebesar Rp 11,8 miliar. Baca selengkapnya

Kepala Dinas Bea dan Cukai Purvakarta Efendijs Rahmadijs didakwa melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Apa alasan dia dipecat Kementerian Keuangan? Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan kenaikan biaya pendidikan seragam (UKT) dipengaruhi oleh inflasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *