TEMPO.CO , Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda terhadap batas minimal usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Keputusan MA tersebut mengubah batas usia calon pejabat dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun dan 25 tahun. kepada pewaris takhta dan calon wakil atau calon walikota dan calon wakil rakyat sejak pasangan calon terpilih.
DPR juga menunggu tindak lanjut KPU atas keputusan MA tersebut. Baca selengkapnya
PPP menilai putusan pengadilan tersebut memperkuat aturan mengenai syarat usia calon. Baca selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Cristiano mengatakan perlu mengkaji calon yang diusung partainya pada Pilgub Jakarta 2024.
PKB masih berkomunikasi dengan Anis di Swedia terkait Pilkada Pemprov DKI Jakarta. Baca selengkapnya
PAN resmi mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jatim 2024
Kader internal dan eksternal dinilai mempunyai peluang yang sama untuk mencalonkan diri pada Pilgub Jakarta 2024
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas memberikan tanggapan Presiden Jokowi terhadap kemungkinan Kasang Pangarp ikut serta dalam Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya
Tim Satgas Sinkronisasi bentukan Pravo beranggotakan elite Jarindra. Menurut pengamat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik. Baca selengkapnya
Bawaslu bekerja sama dengan seluruh jajaran mulai dari pengurus NU dan Muhammadiyah hingga tingkat kecamatan. Baca selengkapnya
Sejumlah pengamat mengkritisi putusan MA atau putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah penafsiran syarat usia calon kepala daerah.