Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Rifli Harun menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa saja mengabaikan putusan MA atau putusan Mahkamah Agung tentang batasan usia pemimpin daerah pada Pilkada 2024. Keputusan tersebut seolah memberi karpet merah. untuk anak bungsu Presiden Joko. Putra Widodo alias Jokowi dan Kesang Pangarep akan bertarung dalam pemilu di provinsi tersebut tahun ini.

Menurut dia, KPU sebaiknya bersandar pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Gubernur yang merupakan aturan tertinggi mengenai batasan usia pemimpin daerah. Dia mengatakan, keputusan MA tidak lain adalah keputusan KPU atau PKPU.

“Kalau KPU bergantung pada hukum, bisa saja mengabaikan putusan MA,” ujarnya dalam rapat, Sabtu, 1 Juni 2024 di kawasan Jakarta Selatan.

Ia juga mengatakan, putusan Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum. Apalagi ketika presiden terpilih dan jabatan presiden terbuka. “Kami belum punya tanggal mulainya, bagaimana jika belum 30 tahun sejak kami memulainya?” dia berkata.

Sedangkan jika melihat ketentuan dalam UU 10/2016, mengatur batasan usia pemimpin daerah pada saat seseorang terpilih atau terpilih, bukan pada saat terpilih. “Jadi kita harus mulai dengan logika pemilu, samakah? Beda kan? Kalau pemilu kita bisa tahu umurnya kalau kita bawa dokumen, tapi kalau terpilih ya. hukumnya,” kata mantan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin itu.

Oleh karena itu, dia menilai keputusan MA tidak beralasan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ia mendorong KPU menjunjung hukum dan mengabaikan putusan MA.

Seperti disebutkan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk merevisi dokumen batasan usia minimal Pemkab.

Keputusan tersebut tertuang dalam 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Pansus Yudisial pada Rabu, 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung, dalam putusannya, mengubah ketentuan sebelumnya mengenai usia 30 tahun bagi gubernur dan perdana menteri dan menunjuk pasangannya sejak tanggal penunjukan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 merugikan undang-undang yang lebih tinggi yakni UU 10 Tahun 2016.

DEFARA DHANYA PARAMITHA Pilihan Editor: Mahkamah Agung memutuskan untuk membuka waktu bagi Kaysang untuk berpartisipasi dalam pemilu lokal, kata Julhas

Bawslu Akui Tak Mungkin Melakukan Kejahatan Saat Kampanye Pilkada 2024

Ketua KPU Hashim Asyari mengatakan server KPU sudah diperiksa. Jadi, tidak ada peretasan. Tapi dia bilang dia akan melakukannya. Baca selengkapnya

KPU dan Bawaslu sepakat membahas waktu pelantikan kepala daerah sesuai keputusan MA. Apa itu kertas? Baca selengkapnya

KPU menyatakan akan mengikuti perintah Mahkamah Agung tentang batasan usia pemimpin daerah pada Pilkada 2024 Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM melakukan penelitian mengenai pemilu hijau untuk melihat dampak retorika terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan. Baca selengkapnya

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemilu PSU 2024 di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hashim Asyari mengaku sulit mematuhi keputusan MA soal batasan usia pemimpin daerah pada Pilkada Kongres 2024. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hashim Asyari juga mengomentari peretasan Pusat Data Nasional yang berdampak pada 210 kantor pemerintahan. Baca selengkapnya

Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Tak Pengaruhi Proses Pendaftaran Pimpinan Daerah Persiapan Pilkada 2024 Baca Selengkapnya

KPU Jatim mengumpulkan 1.166.930 pemilih pada hari pertama kampanye dan survei (Koklit) yang dilakukan Badan Reformasi Informasi Pemilih (Pantarlih). Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *