Rektor UIN Jakarta Sebut Kenaikan UKT Sudah Pertimbangkan Asas Keadilan

TEMPO.CO, Jakarta – Menurut Universitas Islam Negeri Sherif Hidayatullah (UIN) di Jakarta, perubahan harga satu sekolah atau UKT tahun ini dilakukan dengan prinsip keadilan bagi siswa. Direktur UIN Jakarta Asep Saepuddin Jahar berbicara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut dia, kenaikan tarif UKT juga dilakukan mengingat ketentuan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

“Reformasi UKT dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan aksesibilitas pendidikan tinggi sesuai ketentuan UU Dikti, sehingga mahasiswa dan keluarga dari situasi ekonomi berbeda,” kata pengelola di kantor resminya. informasinya dilansir di website UIN Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sekadar informasi, aturan yang tertuang dalam Pasal 88 UU Dikti menyatakan bahwa penyesuaian belanja pendidikan tinggi dilakukan oleh pemerintah (kementerian terkait) melalui penetapan standar satuan belanja operasional pendidikan tinggi (SSBOPT). dari waktu ke waktu. memperhatikan pencapaian standar tertinggi pendidikan nasional, jenis pelatihan, indikator harga daerah.

SSBOPT menjadi dasar bagi perguruan tinggi negeri dalam menentukan biaya mahasiswa. Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sendiri disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan mahasiswa, orang tua mahasiswa dan pihak lain yang membayar biaya tersebut.

UIN Jakarta berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga berpegang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Contoh Standar SSBOPT pada Penyesuaian Harga UKT Perguruan Tinggi Negeri. PMA ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Berdasarkan PMA ini, SSBOPT dikembangkan oleh Menteri Agama Pemerintah Indonesia berdasarkan BOPT, PTKN dan baku mutu program penelitian, sistem keuangan dan indikator harga daerah. BOPT adalah biaya pendidikan tinggi per tahun berdasarkan penjumlahan biaya langsung dan tidak langsung,” ujarnya.

Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan. Pada titik ini, diperlukan biaya pelaksanaan khusus bagi penyelenggara pendidikan tinggi untuk mendukung pelaksanaan program penelitian.

Biaya langsung meliputi pendanaan perkuliahan, laboratorium/kelas/sekolah/kerja khusus, tugas akhir/tugas akhir/penelitian, bimbingan dan konseling, dan kemahasiswaan. Saat ini biaya operasional meliputi biaya administrasi umum, operasi dan pemeliharaan/rehabilitasi infrastruktur, pengembangan kelembagaan dan biaya operasional lainnya.

Penyesuaian UKT pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Pelajaran 2024-2025 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Pemerintah Indonesia Nomor 386 Tahun 2024 tentang Seragam Biaya Pendidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2024- tahun ajaran 2025. Sesuai PMA 7 Tahun 2018, UIN Jakarta berstatus perguruan tinggi, seleksi UKT dibagi menjadi tujuh kategori, tidak termasuk kategori mahasiswa penerima beasiswa (bidikmisi atau KIP).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Imam Subchi mengatakan, penyesuaian UKT yang disetujui dalam KMA Nomor 386 Tahun 2024 didasarkan pada perhitungan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan setiap program penelitian.

Ia mencatat, undang-undang tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT Perguruan Tinggi Negeri.

“Serta pelaksanaan pengelolaan individu mahasiswa pada 7 kelompok UCT dengan memperhatikan baik-baik keadaan keuangan masing-masing mahasiswa baik secara bersama-sama, orang tua maupun kelompok pemberi dana,” ujarnya.

Dalam mengidentifikasi kelompok UKT misalnya, lanjut Imam, pihak kampus melakukan proses vetting yang tepat. Semua mahasiswa yang diterima diminta untuk memberikan dokumen pendukung untuk mengamankan kelompok UKT mereka.

Menurut pihak kampus, jika ada keberatan terhadap hasil persetujuan tersebut, mahasiswa, orang tua dan penagih dapat melalui proses klarifikasi tarif UKT melalui Dekan Fakultas masing-masing.

Pilihan Redaksi: Syarat Masuk IPDN 2024, Rapor & Batasan Usia

BEM SI akan mengadakan aksi kampus dan menginstruksikan anggotanya untuk berdemonstrasi menentang UKT tercinta. Baca selengkapnya

Kisah Mahasiswa Baru Unri yang Dapat UKT Terbaik di Unri. Baca selengkapnya

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku banyak keluhan yang diterima terkait UKT. Baca selengkapnya

BEM SI kecewa dengan pernyataan Nadiem Makarim yang dilontarkan kemarin dalam rapat UKT dan Komisi X DPR RI. Baca selengkapnya

BEM SI mengancam akan protes perlunya revisi undang-undang tentang UCT. Baca selengkapnya

Menteri Nadiem Anwar Makarim mengatakan hal itu disebabkan mahalnya biaya UKT bagi pelajar, padahal anggaran pendidikannya mencapai Sh665 triliun. Hal ini menjadi alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca selengkapnya

Titjik Sri Tjajandari, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Pendidikan Menengah ahli di bidang Kimia Baca Selengkapnya

Pihak kampus menyebut menurunnya sektor UKT disebabkan banyaknya mahasiswa baru yang memasukkan informasi yang tidak benar. Baca selengkapnya

Nadiem telah banyak dikritik oleh mahasiswa dan guru di tanah air karena menaikkan biaya sekolah di banyak kampus negeri. Baca selengkapnya

Aturan yang dikeluarkan Nadiem di awal tahun dijadikan penjelasan pihak kampus untuk menaikkan biaya kuliah hingga dua kali lipat. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *