Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Bekas – Polisi menangkap seorang terpidana pelaku kejahatan berusia 18 tahun asal Bekas, berinisial MF, setelah melakukan operasi yang sama di dua lokasi berbeda. MF kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekaa AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, M.F. Ia sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama saat masih di bawah umur. “Yang pertama (perkara) dia masih di bawah umur, jadi hukumannya kemarin hanya 6 bulan,” ujarnya pada Selasa, 23 April 2024.

Hukuman penjara enam bulan sepertinya tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Belakangan, perampokan kembali dilakukan MF di dua lokasi berbeda.

Perampokan pertama terjadi pada 29 Maret 2024 di Kota Bekas, Kecamatan Jatiya, di sebuah tempat katering. Pada saat ini, Mf. Untuk toko yang sepi,” kata Firdows.

Seorang pria sedang duduk di sebuah warung makan di lokasi kecelakaan. MF. Dan teman-temannya menghampiri korban sambil mengacungkan senjata tajam dan memaksanya menyerahkan telepon genggamnya.

Saat itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah pelaku. – Usai mengambil telepon genggam korban, pelaku berangkat menggunakan sepeda motor, kata Firdous.

Tiga hari setelah beroperasi di Jatiyashi, tepatnya 1 April 2024, MF kembali beroperasi di Jalan Pangkalan 1 Bantargebang, Bekas. Perampokan kali ini tidak hanya dilakukan oleh MF dan R, melainkan pelaku lain berhuruf A.

Kali ini sasaran aksinya adalah seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di lokasi kecelakaan. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu korban sedang berjalan pulang dan ditangkap pelaku, kata Firdows.

Setelah itu, tiga pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Korbannya, Adhi Febriansia dari Baga, 20 tahun, sangat ketakutan.

Saat itu, korban yang tidak patuh terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya yang baru dimilikinya kepada masyarakat. Menurut korban, pemilik sepeda motor yang hanya punya kredit 3 hari langsung menabrak pencuri tersebut,” kata Firdous.

Dari ketiga faktor tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan MF, dan sisanya faktor A dan R masih menjadi misteri. MF terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pilihan Editor: Motif pembunuhan perempuan ditemukan tewas di Pulau Parry karena korban meminta lebih

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Kabupaten Lahendong menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang. Baca selengkapnya

Konon, di mata para tetangga, Galih Los jarang berbincang dengan warga sekitar. Baca selengkapnya

Gadis 15 tahun korban dugaan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, D.P. Pelakunya diduga pemilik BAR. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mengeluhkan kerugian sebesar Rp 180 triliun karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik kembali karena mengandung plastik Baca selengkapnya

Selain menyelidiki TKP pembunuhan pasangan yang ditemukan di pulau itu, polisi juga menyita bungkus rokok dan bahkan kertas ajaib. Baca selengkapnya

Pemerintah menawarkan insentif sebesar Rs 10 crore kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengganti mesinnya ke sepeda motor listrik. Baca selengkapnya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka penyebar kebencian di TikTok. Baca selengkapnya

Polres Wonogiri menetapkan SPY, 44, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri. Baca selengkapnya

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Par karena terluka. Baca selengkapnya

PT PundiKas Indonesia, salah satu layanan pinjaman online atau pinjol, membantah lembaga tersebut menipu nasabah dengan mentransfer tanpa izin. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *