Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengumumkan perubahan terhadap empat revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru saja disetujui pemerintah dan DPR.

Mohon maaf, kami tidak bisa berkomentar karena MK adalah lembaga pengujian, kata Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih melalui pesan tertulis kepada Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Hal serupa juga diungkapkan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Fajar belum siap menjawab pertanyaan seputar uji undang-undang Mahkamah Konstitusi.

“Setiap undang-undang yang disahkan ada kemungkinan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengomentarinya,” kata Fajar.

Meski demikian, hakim MK bisa memberikan komentar jika aturan tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi. “Namanya potensial ya? Semua lagu itu potensial,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan mengenai rancangan undang-undang perubahan keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 yang mengacu pada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

“Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan Tahap II terkait revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi pada sidang DPR-RI,” kata Hadi dalam keterangan resminya.

Pilihan Redaksi: Ridwan Kamil Dapat 2 Surat Kuasa Maju di Pilkada 2024, Airlangga: Dia Janji

Pada Rabu, 22 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi menutup sidang putusan pembubaran Pemilu Parlemen 2024. 106 perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dalam sengketa pemilu DPR RI di 19 daerah pemilihan. Lebih terinci

Plt Ketua PPP Muhamad Mardiono mengatakan, setelah MK tidak banyak meloloskan sengketa hukum, masih ada harapan tetap di parlemen. Lebih terinci

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa kekuasaan legislatif di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II tidak diterima. Lebih terinci

Kuasa hukum kedua parpol tersebut menyatakan, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan ketentuan ayat 3. Pasal 40 Pasal 40 Lebih terinci

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan KPS tergolong permohonan yang tidak jelas. Lebih terinci

Puluhan gugatan hukum PPP diajukan ke MK. Pasalnya, Partai Ka’bah gagal melaju ke Senayan. Lebih terinci

Hakim konstitusi menilai Partai Demokrat tidak secara jelas menyatakan selisih suara dengan Partai Hanura. Lebih terinci

Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan sengketa hukum yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka’bah terancam tak mendapat suara di parlemen. Lebih terinci

PPP berharap Panitia Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan partai tersebut di provinsi lain. Lebih terinci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *