TEMPO.CO, Jakarta – Selain penafsiran syarat calon kepala daerah, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 menarik perhatian banyak partai politik. Dalam putusannya, MA mengubah aturan mengenai calon gubernur dan wakil gubernur dengan batas usia 30 tahun terhitung sejak pasangan ditetapkan hingga calon tersebut menjabat.
Hal itu tertuang dalam putusan bernomor 23 P/HUM/2024 yang diberikan majelis juri pada Rabu, 29 Mei 2024.
Keputusan MA tersebut menyusul permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Jenderal Ahmad Rida Sabana pada 23 April 2024. Dalam kesempatannya, Rida bermaksud menambahkan komentar terkait persyaratan usia daerah. Kandidat presiden.
Permohonan yang diedarkan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan tiga hari kemudian. Sidang dipimpin Ketua DPR Julius dan dua anggotanya Cerah Bangung dan Yodi Martono Vahunadi.
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mencabut Pasal 4 (1) d Pasal 9 Peraturan KPU Tahun 2020.
Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan Nasdaq angkat bicara soal keputusan MA tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparvoto mengatakan, putusan pengadilan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk memaksa karir politik sesuai keinginan seseorang.
“Tidak perlu menipu semua orang dengan aturan,” kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Sugeng, sebaiknya mengikuti aturan sebelumnya yang memuat klausul bahwa calon belum berusia 30 tahun namun sudah pernah menjadi anggota legislatif daerah. “Pasalnya sudah ideal, kenapa harus diubah lagi,” ujarnya.
12 berikutnya
FX Rudy berharap siapa pun yang menerima saran DPP PDIP di Pilkada Solo tidak lagi dihina. Baca selengkapnya
Rıdvan Kamil meminta semua pihak menunggu pernyataan resminya karena selalu ada kejutan dalam politik. Baca selengkapnya
Andy mengatakan, banyak pihak yang menyalahkan keputusan MA yang memudahkan Kesang menjadi calon kepala daerah. Baca selengkapnya
FX Rudy bereaksi terhadap pernyataan Nokta Maharani yang menyoroti kejanggalan perilaku kader partai yang dinilai melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi.
KY mengarahkan Waskim dan tim penyidik mengkaji putusan MA terkait perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah. Baca selengkapnya
KPU DKI Jakarta menyatakan, hasil keputusan MA yang menambahkan komentar mengenai persyaratan usia calon presiden daerah tidak mempengaruhi hasil kegiatan verifikasi administratif selanjutnya. Baca selengkapnya
Keputusan Mahkamah Agung mengenai batasan usia calon kepala daerah 30 tahun membuka jalan bagi Kesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur penuh pada Pilkada 2024.
PDIP menyatakan Ketua MW Soekarnoputri tidak memiliki kendala fisik apa pun. Baca selengkapnya
Keputusan Mahkamah Agung mengenai batas usia ketua daerah diberikan pada 27 Mei, tiga hari setelah alokasi, dan diputuskan pada 29 Mei 2024. Masih ingat dengan putusan Mahkamah Konstitusi? Baca selengkapnya
Gibran Rakabuming Raka mengisyaratkan banyak pemimpin daerah yang tidak menghadiri Konferensi Pembangunan Jawa Tengah 2024.