TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi beberapa kasus pengenaan sanksi pajak impor atas barang impor bernilai tinggi yang ramai diperbincangkan. Ia bertemu pada Sabtu malam, 27 April 2024 dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
Pembahasan berbagai persoalan nyata yang mengemuka di masyarakat terkait Pelayanan Bea dan Cukai, kata Sri Mulyani pada Minggu, 28 April 2024 melalui Instagram pribadinya @smindrawati.
Menkeu bertemu dengan para kepala Bea dan Cukai usai mendengar laporan penanganan kasus-kasus yang sedang viral, seperti kasus pengiriman sepatu dan action figure. Menurutnya, kedua kasus tersebut memiliki kesamaan, yaitu pengaduan pengenaan bea masuk dan pajak.
Dalam kasus tersebut, Sri Mulyani mengatakan ada indikasi harga yang dilaporkan perusahaan jasa kurir (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under billing). Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajak yang terutang.
Namun, dia menegaskan permasalahan tersebut sudah teratasi seiring dengan diterapkannya pembayaran bea masuk dan pajak. Oleh karena itu, barang telah diterima oleh penerima barang.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkit persoalan pengiriman barang ke Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana terdapat 20 keyboard impor yang sebelumnya dilaporkan sebagai pengiriman PJT pada 18 Desember 2022. Namun karena proses pengolahannya gagal. oleh pihak yang berkepentingan tanpa adanya informasi maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Terkendali (BTD).
Baru-baru ini diketahui melalui media sosial X [dulu Twitter] bahwa barang yang dikirim sebenarnya adalah barang sumbangan. Bea dan Cukai mengumumkan akan membantu mekanisme pembebasan fiskal atas nama departemen pendidikan terkait.
Instruksi saya jelas, saya minta Bea dan Cukai terus meningkatkan pelayanan, kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan arahannya kepada Bea dan Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan. Ia juga mengarahkan Bea dan Cukai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan berbagai kementerian dan lembaga agar dapat dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
Bea dan Cukai diharapkan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan dan penanganan permasalahan berjalan cepat, akurat dan efisien, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan, mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dapat terus meningkat.
Tips Menghindari Denda Bea Cukai Saat Belanja Produk Impor dari Luar Negeri Belanja Produk Impor dari Luar Negeri Memang Menyenangkan, Namun Awas Terkena Denda Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar berbagi tips menghindarinya denda Bagaimana kamu bisa melakukannya?
Sanksi dikenakan apabila terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga mengakibatkan kurang bayar bea masuk. Hal ini menjadi tanggung jawab importir atau penerima barang.
Proses bisnis barang impor
Proses bisnis pengiriman barang mulai dari penyerahan dokumen hingga pembayaran dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai agen importir atau penerima barang. Operator pos berperan sebagai Pengusaha Pengelola Pelayanan Kepabeanan (CSMS).
Jika melalui PPMSE
Apabila barang dikirim melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), PPMSE bertindak sebagai importir. PMSE bertanggung jawab membayar bea masuk dan pajak, termasuk denda. Perusahaan Jasa Penitipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK bertanggung jawab apabila importir tidak dapat ditemukan.
Tips menghindari denda:
1. Komunikasikan Data Barang dengan Benar : Memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada penjual mengenai nilai, deskripsi dan jumlah barang. Periksa posisi barang: pantau secara berkala posisi barang kiriman Anda setelah sampai di Indonesia.3. Konfirmasi data barang : Konfirmasikan kebenaran data nilai, uraian dan jumlah barang kepada operator pos sebelum mengirimkan dokumen perjanjian penyerahan barang ke Skema Evaluasi Pabean
Pemerintah menerapkan skema self-assessment impor barang dagangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.
Tujuan denda
Denda dikenakan untuk (1) memberikan keadilan kepada importir dan negara; (2) Menciptakan persaingan yang sehat pada industri lokal dan UMKM; (3) Penghapusan praktik under-invoicing (pemberitahuan harga barang yang lebih rendah dari nilai transaksi).
Dampak dari kekurangan faktur
Under invoice merugikan pemerintah dan mengancam industri dalam negeri karena menimbulkan potensi kerugian pendapatan pemerintah, barang impor beredar dengan harga lebih murah dan importir tidak membayar bea masuk dan denda pajak
Dengan mengikuti tips di atas dan memahami prosedur self-assessment, Anda dapat terhindar dari denda Bea Cukai saat membeli barang impor dari negara lain.
MICHELLE GABRIELA | PUTRI RIANI SANUSI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Beberapa kasus denda bea masuk untuk produk impor, instruksi Sri Mulyani kepada bos bea cukai
Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari pekerjaan baru. Baca selengkapnya
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, ditemukannya ribuan kontainer tersangkut tidak berdampak pada rantai pasok dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran pendidikan pada tahun 2025 untuk mendongkrak kualitas pendidikan
Besaran pajak impor bagasi dari negara lain di Indonesia kerap dikritik, bagaimana dengan negara tetangga? Baca selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 yang akan dilaksanakan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen
Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas keluar gedung KPK usai diperiksa dugaan penyimpangan LHKPN-nya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini menyampaikan kebijakan pokok APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna. Baca selengkapnya
Batasan usia pensiun bagi polisi akan direvisi. Tim ahli Badan Legislatif DPR tengah mengkaji rencana pengesahan UU No. 2 Tahun 2002 untuk ditinjau. Baca selengkapnya
Belakangan ini Bea dan Cukai menjadi perbincangan publik karena terlibat dalam beberapa kasus penanganan barang publik yang diimpor. Baca selengkapnya
Politisi Partai Keadilan Kaya Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengkaji ulang pengelolaan industri ini. Baca selengkapnya