Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

TEMPO.CO , Jakarta – Ketua Badan Legislatif DPR RI atau Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden tidak mungkin membentuk Kabinet jika mendapat persetujuan DPR.

Hal itu dikatakan Sofertman saat menanggapi reaksi anggota DPRD PDIP Sturman Panjaitan saat rapat panitia penyusunan rancangan perubahan UUD 39 Tahun 2008 tentang jabatan negara.

“Presiden sama sekali tidak mungkin membentuk kabinetnya setelah mendapat persetujuan DPR. Kalau begitu, dia yang menjadi presiden kita, Pak,” kata Supratman DPR/MPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, 15 Mei 2024.

Sebelumnya, Sutterman meminta berkonsultasi dengan DPR terkait penambahan jumlah jabatan dan nomenklaturnya. Alasan Sutterman, penambahan pekerjaan itu juga akan melibatkan DPR karena merupakan mitra kerja.

Ini yang dimaksud dengan pengawasan dan audit. Kalau kita bilang kinerjanya berat, kita sama sekali tidak mampu menanggungnya, kata Sutterman.

Parlemen Indonesia sedang memperdebatkan amandemen undang-undang tentang jabatan negara di tengah berita bahwa Presiden terpilih Prabobu Subianto menginginkan para politisi tersebut di kabinet masa depannya. Menurut Sofertman, perubahan aturan jumlah kantor yang dilakukan bersamaan dengan isu ini hanya kebetulan.

“Kalau kebetulan ada masalah (Prabo ingin jumlah menteri) soal perubahan penunjukan dan jumlah kementerian, itu hanya kebetulan,” kata Partai Jarindra, kemarin.

Dalam Rapat Badan Legislatif DPR (Balag) Selasa, 14 Mei 2024, diajukan usulan agar batasan bidang administrasi dalam undang-undang diubah sesuai dengan kebutuhan pengelolaan semula.

Wakil Ketua DPR Baleg Ahmed Baidoi O Awaik memimpin rapat tersebut. Sementara itu, amandemen baru konstitusi negara dibacakan ahli Baleg DPR yang hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen Senai, Jakarta. Belg menyarankan untuk mengubah kata-kata dalam artikel tersebut.

“Kemudian dia mengumumkan bahwa amandemen tersebut akan diputuskan ‘sesuai dengan keinginan presiden dengan tetap mempertimbangkan kinerja pejabat pemerintah,’” kata juru bicara Belg, profesional, yang membacakan rekomendasi tersebut.

Pilihan Redaksi: Saat perubahan UU Kementerian Negara dan MK di DPR sepakat

Terima kasih banyak Sultan Abdurahman

Beberapa poin RUU Kementerian Negara telah disetujui oleh MP Belg Selain jumlah jabatan kerja yang fleksibel, tidak akan ada lagi jabatan administratif

Dua proyek yang diusung Jokowi adalah pangan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan sebesar Rp1,2 triliun. Baca selengkapnya

Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, karir militer Prabo tersendat, hubungan cintanya dengan Titik Soeharto pun berkembang. Baca selengkapnya

Suharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998, sangat mempengaruhi operasi militer mantan pangerannya, Prabo, yang kini menjadi presiden pada pemilihan presiden tahun 2024. Baca selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut-sebut bakal menjadi calon Menteri Keuangan pengganti Sri Mulani di pemerintahan Prabo. Baca selengkapnya

CALS menganjurkan reformasi Mahkamah Konstitusi sebagai hukum otokratis, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan. Baca selengkapnya

Prof Belg mengatakan ada tiga hal yang berubah dalam amandemen konstitusi negara, termasuk soal departemen

APBN tahun 2025 pemerintahan Presiden Prabo mencatat adanya peningkatan anggaran pada perlindungan sosial (paralinsus), kesehatan, dan pendidikan. Baca selengkapnya

Sandiaga Ono mendukung PPP untuk menopang pemerintahan Prabhu Subianto. Baca selengkapnya

Wali Kota Madan Bobby Nasushan diganjar tiket partai Jarindra sebagai anggota atau menjadi kader Jarindra. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *