Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Selain masuk dalam pasal pelarangan siaran pers eksklusif, DPR juga masuk dalam pasal yang mengatur perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Hal itu tertuang dalam Pasal 8A(q) UU 27 Maret 2024 atau usulan penyiaran. Pasal ini disorot karena mungkin tumpang tindih dengan amanat Dewan Pers.

Anggota Komite I DPR TB Hasanuddin mengatakan perluasan kewenangan PKI pada Pasal 8A(q) yang mengatur sengketa jurnalistik tentu tidak tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. “Setahu saya, karena kami masih di dunia penyiaran, tidak masalah,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut Hasanuddin, PKI diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik hanya di bidang penyiaran. Terkait permasalahan pers, DPR tetap merekomendasikan solusi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak akan ada ruginya atau tumpang tindih. Karena aturan PKI juga kita ikuti,” kata politikus PDIP itu.

Ketua Komite Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan ketentuan Pasal 8A(q) jelas bertentangan dengan UU Pers. “DPR justru meminta masukan dari pers dan masyarakat sipil,” kata Yadi.

Pasal ini kontroversial karena menurut Yad, Dewan Pers diberi mandat oleh UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pers. Misalnya, Pasal 15 UU Pers mengatur kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Salah satunya, Yadi, mengatakan Dewan Pers berwenang mengkaji dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait peristiwa yang melibatkan pers. Termasuk penyiaran. Hingga saat ini penyelesaian kasus jurnalisme penyiaran juga terjadi di Dewan Pers, ujarnya.

Dihubungi terpisah, Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, mengatakan perluasan kewenangan PKI dalam sengketa jurnalisme penyiaran bisa tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. Apalagi, kasus perselisihan jurnalistik di bidang penyiaran selalu ditangani Dewan Pers.

Menurut Bayu, usulan penyiaran tersebut tampaknya bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan Dewan Pers dan akan mempersulit perselisihan jurnalistik. “Ini problematis dan harus ditolak,” kata Bayu.

Pilihan Redaksi: Alasan DPR memasukkan pasal larangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif dalam RUU Penyiaran

AJI Indonesia mempertanyakan bagaimana temuan gugus tugas tersebut bisa secara spesifik menunjukkan adanya keterlibatan jurnalis dalam perjudian online. Baca selengkapnya

Dewan Pers mempertanyakan data Satgas yang menyebutkan 164 jurnalis bermain judi online. Kelompok kerja diminta untuk mempublikasikan nama-nama ini. Baca selengkapnya

Penundaan revisi UU Penyiaran itu untuk memenuhi keinginan berbagai pihak agar aturan tersebut tidak diubah secara terburu-buru. Baca selengkapnya

Pemerintahan Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk merevisi undang-undang tersebut sebelum mengirimkan surat presiden ke Senayan dengan membawa DIM. Baca selengkapnya

Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut ucapan Hasto Kristiyanto tidak bisa dihukum karena merupakan produk jurnalistik. Baca selengkapnya

Menanggapi laporannya di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan pernyataannya di stasiun TV nasional tersebut merupakan produk jurnalistik. Baca selengkapnya

AJI telah menyusun daftar permasalahan terkait UU Penyiaran untuk dibahas bersama DPR. Baca selengkapnya

Revisi UU Penyiaran yang dilakukan tanpa keterlibatan Dewan Pers dan komunitas pers dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Baca selengkapnya

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid telah menandatangani pakta integritas yang menolak revisi UU Penyiaran. Baca selengkapnya

Dewan Pers memberikan masukan kepada DPR terkait perselisihan usulan penyiaran. Larangan jurnalisme investigatif disoroti. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *